VOKASI NEWS – PT ABC menerima SP2DK akibat misklasifikasi PPh. Kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan dan pemahaman pajak.
Kesalahan dalam klasifikasi objek pajak dapat menimbulkan dampak serius bagi Wajib Pajak. Hal ini terbukti dalam kasus PT ABC, klien dari Firma Konsultan Pajak Optima Solution. Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2024 untuk tahun pajak 2021.
SP2DK merupakan langkah awal yang diberikan otoritas pajak dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan resmi. Dalam kasus ini, DJP meminta klarifikasi atas komponen neraca dan laporan laba rugi yang dianggap memerlukan penjelasan tambahan.
Latar Belakang Perpajakan dan Permasalahan yang Terjadi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional dan menjadi sumber penerimaan negara terbesar.
PT ABC, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin dan peralatan lainnya, diketahui menggunakan jasa dari vendor X pada tahun 2021. Pada saat itu, PT ABC seharusnya memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Namun setelah dilakukan analisis ulang saat menerima SP2DK, diketahui bahwa vendor X merupakan wajib pajak orang pribadi tanpa NPWP. Sehingga jenis pajak yang semestinya dipotong adalah PPh Pasal 21.
Kelalaian ini menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran pajak, serta potensi sanksi administrasi yang merugikan pihak perusahaan. Misklasifikasi jenis pajak ini menjadi dasar diterbitkannya SP2DK oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT ABC terdaftar.
Tindak Lanjut dan Upaya Korektif
Setelah menerima SP2DK, PT ABC didampingi oleh tim dari Optima Solution segera melakukan perhitungan ulang terhadap PPh terutang. Perusahaan kemudian menyelesaikan pembayaran pokok pajak PPh 21 melalui bank. Selanjutnya, pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-SPT PPh 21 untuk tahun pajak 2021.
Hingga saat artikel ini ditulis, Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP belum diterima. Namun, PT ABC siap untuk membayar sanksi administrasi begitu STP diterbitkan, sesuai dengan suku bunga dan peraturan yang berlaku.
[BACA JUGA: Optimalisasi Kepatuhan Pajak: Studi Kasus Ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan CV X]
Pentingnya Kepatuhan dan Pemahaman Perpajakan
Kasus ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap klasifikasi objek pajak dapat menimbulkan beban tambahan bagi perusahaan. Baik berupa denda, bunga, maupun risiko reputasi. Oleh karena itu, wajib pajak, baik individu maupun badan, diimbau untuk memahami aturan pajak dengan benar dan melakukan pencatatan transaksi secara akurat.
Selain itu, keberadaan konsultan pajak seperti Optima Solution berperan penting dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Respons cepat dan kooperatif dari PT ABC menunjukkan bahwa penyelesaian SP2DK dapat dilakukan secara konstruktif. Hal ini dapat tercapai selama wajib pajak bersedia memberikan klarifikasi dan memperbaiki kekeliruan yang ada.
***
Penulis: Shayla Anandira Rahim
Editor: Habibah Khaliyah