Kontaminasi Radiasi dan Pemetaan dalam Kedokteran Nuklir

Kontaminasi Radiasi dan Pemetaan dalam Kedokteran Nuklir_Dokumen Istimewa

VOKASI NEWS – Kedokteran nuklir merupakan cabang ilmu kedokteran yang memanfaatkan sumber radiasi terbuka dari radionuklida. Pemanfaatan ini memungkinkan berbagai prosedur diagnostik dan terapeutik menggunakan radiofarmaka. Namun, penggunaan sumber radiasi terbuka juga meningkatkan risiko terjadinya kontaminasi radiasi di lingkungan kerja.

Apa Itu Kontaminasi Radiasi dan Apa Bahayanya?

Kontaminasi radiasi adalah keberadaan zat radioaktif dalam bentuk padat, cair, atau gas yang tidak berada di tempat semestinya, baik di permukaan benda, ruangan, maupun di dalam tubuh manusia. Keberadaan zat radioaktif yang tidak terkendali ini dapat menimbulkan bahaya paparan radiasi.

Paparan radiasi dapat menimbulkan dua jenis efek, yaitu deterministik dan stokastik. Efek deterministik terjadi ketika sel-sel tubuh mengalami kerusakan akibat dosis radiasi melebihi ambang batas. Sementara itu, efek stokastik bisa muncul meski dengan dosis radiasi rendah, bahkan tanpa ambang batas yang pasti. Salah satu kondisi yang perlu diwaspadai adalah Sindrom Radiasi Akut (SRA) yang dapat terjadi jika tubuh menerima paparan radiasi sebesar ≥ 1 Gray (Gy), dan berpotensi menyebabkan kematian.

Urgensi Pemetaan Kontaminasi Radiasi

Pemetaan kontaminasi merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi sebaran zat radioaktif di seluruh area fasilitas kedokteran nuklir. Hal ini bertujuan memastikan bahwa area-area yang seharusnya bebas dari kontaminasi, seperti area publik dan area supervisi, tetap aman.

Secara umum, fasilitas kedokteran nuklir dibagi menjadi tiga area:

  • Area Publik: area yang dapat diakses umum dan seharusnya bebas dari radiasi.
  • Area Supervisi: area terbatas dengan kontrol terbatas terhadap sumber radiasi.
  • Area Pengendalian: area dengan kemungkinan kontaminasi yang masih dalam batas wajar.

Studi pemetaan menggunakan surveymeter kontaminasi mengungkapkan bahwa hampir seluruh ruangan, termasuk area publik dan supervisi, menunjukkan adanya kontaminasi, meskipun berada pada tingkat rendah hingga sedang. Temuan ini di luar dugaan dan menunjukkan adanya potensi paparan yang tidak terdeteksi sebelumnya.

Dasar Regulasi dan Kepatuhan

Pemetaan kontaminasi tidak hanya penting dari segi keselamatan, tetapi juga menjadi kewajiban berdasarkan regulasi yang berlaku. Keputusan Kepala BAPETEN Tahun 2002 menyebutkan pentingnya survei untuk menentukan lokasi dan benda yang terpapar zat radioaktif. Selain itu, Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 mewajibkan pemegang izin fasilitas kedokteran nuklir untuk melakukan evaluasi radiologis terhadap batas-batas area pengendalian dan supervisi.

[BACA JUGA: Kolaborasi Mahasiswa Fisioterapi UNAIR dan UMS dalam Equina 2025]

Dengan melakukan pemetaan secara rutin, fasilitas kedokteran nuklir dapat:

  • Menjaga keselamatan pasien, staf, dan pengunjung
  • Mencegah penyebaran kontaminasi radiasi
  • Memenuhi persyaratan regulasi
  • Menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan kedokteran nuklir

***

Penulis: Djordi Ronan Maloho

Editor: Fatikah Rachmadianty