VOKASI NEWS – SP2DK yang diterima PT X menunjukkan dampak koreksi fiskus terhadap kewajiban pajak, serta pentingnya pelaporan yang akurat dan konsisten.
Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan tanggung jawab penting bagi setiap badan usaha. Dalam kasus ini, PT X menjadi subjek penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SP2DK ini mengungkap indikasi ketidaksesuaian data pelaporan pajak perusahaan dengan data yang dimiliki otoritas.
Beberapa koreksi dilakukan oleh fiskus, antara lain pembelian yang kurang dilaporkan dan diduga telah terjual sebesar Rp160.460.984, perbedaan data berdasarkan equalisasi pembelian dan DPP Pajak Masukan sebesar Rp125.037.332, serta selisih hasil pengujian arus kas senilai Rp440.483.307. Koreksi-koreksi ini menunjukkan adanya kewajiban tambahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Analisis Dampak Koreksi terhadap Kewajiban Pajak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kasus kualitatif dan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari dokumen transaksi dan laporan perpajakan milik perusahaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa koreksi fiskus berdampak signifikan terhadap kewajiban pajak perusahaan, terutama dalam bentuk pajak kurang bayar.
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Tahun Pajak 2021. Kewajiban ini muncul akibat perbedaan pelaporan yang ditemukan selama pemeriksaan, sehingga perusahaan harus menyesuaikan kembali laporan pajaknya agar sesuai dengan data aktual.
[BACA JUGA: Membedah SP2DK: Koreksi Fiskal atas Transportasi dan Selisih Jasa Tenaga Ahli Perusahaan]
Pentingnya Pelaporan Pajak yang Akurat dan Konsisten
Kasus ini menegaskan bahwa kesalahan dalam pelaporan pajak dapat menimbulkan dampak besar, baik secara finansial maupun administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap badan usaha untuk menjaga akurasi dan konsistensi dalam pelaporan pajak. Seluruh transaksi harus tercatat dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku agar tidak memicu koreksi fiskus.
Perusahaan juga perlu memastikan adanya kecocokan data antara laporan internal dan data yang digunakan oleh otoritas pajak. Ketidaksesuaian yang tidak segera diklarifikasi dapat menimbulkan risiko sanksi administratif. Dalam konteks ini, edukasi internal dan evaluasi sistem pencatatan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan dan meminimalisasi potensi masalah di masa depan.
***
Penulis: Putri Novita Rahmadani
Editor: Habibah Khaliyah