VOKASI NEWS – Lakukan klarifikasi dan koreksi pajak atas SP2DK Tahun 2022 sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen fiskal.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu mekanisme di mana Wajib Pajak diberi kewenangan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini bertumpu pada kesadaran dan kepatuhan sukarela, dengan pengawasan administratif yang dilakukan oleh otoritas pajak. Dalam pelaksanaannya, self-assessment memberikan fleksibilitas, namun sekaligus membuka potensi terjadinya kesalahan pelaporan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari fiskus.
Salah satu bentuk klarifikasi administratif tersebut adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pada akhir 2023, PT ABC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar mineral dan logam, menerima SP2DK untuk Tahun Pajak 2022. Surat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kasus Pajak dalam SP2DK PT ABC
Terdapat dua pokok permasalahan dalam SP2DK yang diterbitkan kepada PT ABC. Pertama, belum dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 23 atas sejumlah biaya jasa. Total biaya jasa yang belum dipotong pajaknya mencapai Rp3,98 miliar, dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp84,6 juta. Jenis biaya tersebut meliputi pembayaran atas jasa bongkar muat, ekspedisi, perizinan, keamanan, pemeliharaan, dan manajemen.
Kedua, kesalahan dalam klasifikasi penyusutan aset tetap yang berdampak pada perlakuan fiskal yang tidak sesuai. Kesalahan terjadi dalam pengelompokan aset tetap seperti kulkas dan loker, yang seharusnya dimasukkan dalam kelompok harta dua (masa manfaat delapan tahun), namun keliru dicatat dalam kelompok harta satu (empat tahun). Selain itu terdapat indikasi kesalahan klasifikasi penyusutan aset pada mobil lexus yang seharusnya masuk kelompok kendaraan mewah, namun PT ABC menanggapi melalui klarifikasi bahwa kendaraan tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan operasional perusahaan sehingga berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyusutan tersebut dinilai telah sesuai dengan aturan perpajakan.
[BACA JUGA: Evaluasi Kepatuhan Pajak atas Hadiah yang Tidak Dilaporkan oleh PT X]
Klarifikasi dan Koreksi atas SP2DK
Menanggapi SP2DK tersebut, PT ABC melakukan klarifikasi secara langsung kepada Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak. Dalam pertemuan tersebut, PT ABC mengakui adanya kekeliruan administratif dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan koreksi serta pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat.
Selain itu, PT. ABC menyatakan pengakuan atas kelalaian atau kesalahan yang telah dilakukan dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2022. Sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Sebagai bentuk komitmen itikad baik tersebut, PT. ABC juga melakukan pembayaran atas kekurangan PPh dan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan untuk mengoreksi klasifikasi aset tetap. Langkah tersebut menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan profesional.
***
Penulis: Rendra Andreas Setyahadi
Editor: Habibah Khaliyah