Lebih Bayar Pajak, Apa Mungkin Bisa Direstitusikan?

VOKASI NEWS – Restitusi lebih bayar PPh adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut oleh DJP kepada wajib pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu sumber pendapatan utama negara yang berasal dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar PPh) oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Restitusi lebih bayar PPh adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Artikel ini akan membahas konsep, proses, dan manfaat dari restitusi lebih bayar PPh bagi wajib pajak.

Restitusi Lebih Bayar PPh

Restitusi lebih bayar PPh terjadi ketika wajib pajak telah membayar pajak dalam jumlah yang melebihi kewajiban pajaknya. Kelebihan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan dalam perhitungan, pembayaran pajak ganda, atau karena adanya insentif pajak yang belum diperhitungkan. Wajib pajak yang mengalami lebih bayar berhak mengajukan restitusi untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran tersebut. Hasil yang didapatkan dari pengajuan restitusi biasanya dikembalikan keseluruhan maupun sebagian saja.

Proses pengajuan restitusi lebih bayar PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini merupakan pembaruan dan harmonisasi dari berbagai peraturan perpajakan yang ada sebelumnya, termasuk ketentuan mengenai restitusi pajak.

 Tahapan Umum Dalam Proses Pengajuan Restitusi Lebih Bayar PPh

  1. Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan: Wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan mencantumkan jumlah pajak yang telah dibayar dan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika terdapat lebih bayar, wajib pajak dapat memilih untuk meminta restitusi atau mengkompensasikan lebih bayar tersebut dengan kewajiban pajak tahun berikutnya.
  2. Pengajuan Permohonan Restitusi: Jika wajib pajak memilih untuk meminta restitusi, maka wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada DJP. Permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pajak, laporan keuangan, dan dokumen lain yang diminta oleh DJP.
  3. Pemeriksaan Pajak: Setelah menerima permohonan restitusi, DJP akan melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan bahwa klaim lebih bayar tersebut valid. Pemeriksaan ini melibatkan verifikasi atas dokumen-dokumen yang diajukan serta analisis atas laporan keuangan wajib pajak.
  4. Keputusan DJP: Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan apakah permohonan restitusi disetujui atau ditolak. Jika disetujui, DJP akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank wajib pajak.
  5. Pengembalian Dana: Jika permohonan disetujui, DJP akan mengembalikan dana lebih bayar kepada wajib pajak dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat Bagi Wajib Pajak Mengenai Restitusi Lebih Bayar PPh

Meningkatkan Likuiditas: Pengembalian dana lebih bayar dapat meningkatkan likuiditas wajib pajak, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan dana untuk operasional atau investasi.

  1. Mengurangi Beban Keuangan: Dengan adanya restitusi, wajib pajak dapat mengurangi beban keuangan akibat kelebihan pembayaran pajak. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih produktif.
  2. Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Proses restitusi yang transparan dan efisien dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Sehingga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.
  3. Memberikan Kepastian Hukum: Restitusi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa hak mereka atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak diakui dan dilindungi oleh undang-undang.

Kesimpulannya restitusi ini merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan yang memberikan perlindungan bagi wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Dengan memastikan bahwa wajib pajak hanya membayar pajak sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya. Proses pengajuan restitusi yang jelas dan transparan memberikan manfaat finansial bagi wajib pajak. Lalu juga meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan. Pentingnya wajib pajak untuk memahami prosedur dan persyaratan dalam mengajukan restitusi, serta memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung disiapkan dengan baik.

BACA JUGA : Pengaruh Seduhan Teh Daun Pegagan (Centella Asiatica L.) Terhadap Penurunan Tekanan Darah pada Lansia Hipertensi

***

Penulis: Elsa Nabila Ilcyanda

Pembimbing : Mienati Somya Lasmana

Editor : Maulidatus Solihah