VOKASI UNAIR

Memahami Surat Permintaan Atas Data Dan/Atau Keterangan (SP2DK)

Memahami Lebih Lanjut Tentang Surat Permintaan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK)_canva

VOKASI NEWS – Pentingnya memahami lebih lanjut tentang Surat Permintaan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Indonesia menggunakan 3 (tiga) sistem untuk pemungutan pajak. Salah satunya yaitu dengan memungut pajak dengan cara self-assessment system yang berarti Wajib Pajak melakukan pelaporan, penghitungan, dan membayar atas kewajiban perpajakannya sendiri. Dengan melakukan kewajiban perpajakan sendiri, pasti Wajib Pajak dapat melakukan kesalahan dalam proses penghitungan perpajakannya. Sehingga, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan dan keterangan informasi yang diberikan saat melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satu tujuan pemerintah Indonesia melakukan pengawasan ini yaitu untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan. Maka dari itu, pentingnya untuk memahami SP2DK ini.

Dalam salah satu peraturan perpajakan yang ada, yaitu pada Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menjelaskan bahwa yang berhak menerbitkan Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penting bagi KPP untuk memberi himbauan dalam rangka pemberitahuan Wajib Pajak terkait adanya kewajiban perpajakan yang terlewatkan maupun adanya kesalahan lain. SP2DK merupakan mekanisme untuk mengecek ulang kebenaran data dalam proses self assesment system. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan mengkonfirmasi tentang kewajiban perpajakan yang telah dilaporkannya tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki wewenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Kunjungan (visit). Kegiatan ini dilakukan oleh Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Tim Visit, Account Representative. Kunjungan (visit) memiliki arti mendatangi tempat kedudukan, tempat tinggal, tempat pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan tempat lain yang dianggap memiliki kaitan dengan Wajib Pajak. Setelah melakukan kunjungan, maka tim kunjungan wajib membuat Laporan Pelaksanaan Kunjungan (LPK). LPK disebut sebagai laporan yang membahas tentang pelaksanaan dan hasil kunjungan yang berisi rekomendasi/usulan dan kesimpulan.

Wewenang Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Verifikasi, pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksaan atau penyedikan dapat dilaksanakan berdasarkan penelitian dan analisis data tanpa didahului proses permintaan penjelasan data pada Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki wewenang:

1. Melakukan dan mengusulkan verifikasi

2. Melakukan permintaan penjelasan atas data dan keterangan

3. Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan

4. Mengusulkan dan melakukan pemeriksaan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak atas penyampaian tanggapan SP2DK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal kirim dan disampaikannya SP2DK oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Hal-Hal Yang Dilakukan Wajib Pajak Dalam Menanggapi SP2DK

Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK: 

1. Tanggapan Secara Langsung 

Wajib Pajak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan langsung pada Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan. pada saat dilakukannya kunjungan atau dengan mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Tidak disarankan melakukan penjelasan melalui daring dengan alat komunikasi lainnya. Diwajibkan untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis maupun tatap muka langsung dan jika menyanggah atau mengakui kebenaran wajib disertai dokumen atau bukti pendukung.

2. Tanggapan Secara Tertulis

Berdasarkan SP2DK, memberikan tanggapan secara tertulis dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk pelaporan data sesuai dengan yang dijelaskan dalam SP2DK atau dengan menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan bukti atau dokumen pendukung.

3. Tidak Memberikan Tanggapan 

Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan pada jangka waktu yang ditentukan yaitu 14 (empat belas) hari setelah dikirimnya SP2DK, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat memutuskan untuk memberikan perpanjangan jangka waktu berdasarkan pertimbangan tertentu. Kemudian dilakukannya kunjungan (visit) pada Wajib Pajak, dan/atau diusulkannya untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan perpajakan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu permintaan paling lama 14 hari setelah jangka waktu yang pertama berakhir.

BACA JUGA: Implementasi Proses Penegakan Kepatuhan Perpajakan melalui SP2DK atas PPh Pasal 23

4. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan Kepada Wajib Pajak Kembali Pos (Kempos)

Pada hal tersebut kepala Pelayanan Pajak dapat melakukan Tindakan dengan cara mengirimkan kembali surat ke alamat yang benar. Keputusan untuk mengirimkan kembali dilakukan apabila berdasarkan penelitian kembali terhadap SP2DK. Terlihat jika adanya kesalahan tulis atau terdapat keterangan perubahan Alamat yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.

***

Nama: Naufal Yuwono Putra

Pembimbing: Prinintha Nanda Soemarsono, S.A., M.A.

Editor: Fatikah Rachmadianty

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!