VOKASI NEWS – Sanksi administrasi menjadi konsekuensi serius bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 05/PJ/2022, Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Direktur Jenderal Pajak. Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Surat ini digunakan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan laporan pajak yang telah disampaikan.
Dampak dari dikenakannya SP2DK oleh Wajib Pajak dapat signifikan iaitu Wajib Pajak harus menyediakan data atau keterangan tambahan untuk menjelaskan ketidaksesuaian. Dengan begitu, DJP dapat melakukan koreksi terhadap pelaporan pajak yang bersangkutan. SP2DK dapat digunakan sebagai langkah awal sebelum dilakukannya pemeriksaan pajak secara mendalam. Apabila terdapat temuan kekeliruan dalam pelaporan pajak oleh Wajib Pajak maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga. Namun dalam kasus tertentu apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum hal tersebut akan berlanjut hingga ke ranah hukum dengan risiko dikenakannya saknsi pidana.
Faktor Dikeluarkannya Sanksi Administrasi SP2DK
Penerbitan SP2DK bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat banyak faktor dikeluarkannya surat tersebut seperti sebagai berikut:
- Ketidaksesuaian data penghasilan. DJP mungkin menemukan perbedaan antara data penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak dan data yang diperoleh dari pihak ketiga. Contohnya seperti laporan keuangan yang diaudit, data perbankan, atau informasi dari pihak lain yang relevan.
- Perbedaan dalam laporan PPN. Hal tersebut menyebabkan kesalahan dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti salah dalam mengkreditkan Pajak Masukan atau keliru dalam menghitung Pajak Keluaran.
- Pengakuan biaya yang tidak sesuai seperti biaya yang tidak dapat dikurangkan atau melebihi batas yang diizinkan.
- Kesalahan Administratif yang menyebabkan kesalahan dalam pengisian formulir pajak, jumlah pembayaran yang tidak tepat, atau keterlambatan dalam pelaporan dapat memicu SP2DK.
Kesalahan tersebut dapat menyebabkan Wajib Pajak berpotensi dikenakan SP2DK jika terdapat ketidaksesuaian atau kecurigaan adanya ketidakbenaran dalam laporan pajak. Selain itu terdapat Pemeriksaan Pajak jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan yang memadai atas SP2DK, DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan pajak dan bisa berujung pada penetapan pajak tambahan beserta sanksi administrasi.
Sanksi Administrasi dikenakan apabila Wajib Pajak yang terbukti melakukan kesalahan hitung pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau bahkan kenaikan pajak terutang. Sanksi ini dapat sangat memberatkan, terutama bagi perusahaan yang mengalami kesalahan hitung pajak dalam jumlah besar. Bagi perusahaan, diterbitkannya SP2DK dan adanya pemeriksaan pajak dapat merusak reputasi. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan investor dan mitra bisnis, serta mempengaruhi citra perusahaan di mata publik.
Dalam kesalahan tersebut dapat menyebabkan Wajib Pajak dirugikan atau sebaliknya. Atas kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat terbebani dengan membayar jumlah pajak yang lebih besar atau bahkan kurangnya jumlah pajak yang dibayar sehingga menyebabkan kerugian pada negara.
Tindakan dalam Menanggapi Penerbitan SP2DK
Beberapa tindakan yang disarankan oleh Pemerintah untuk menanggapi SP2DK yaitu sebagai berikut:
- Melakukan Evaluasi dan Verifikasi Data:
Pemerintah melalui DJP menyarankan wajib pajak untuk mengevaluasi dan memverifikasi data yang terkait dengan SP2DK untuk menemukan letak kesalahan atau ketidaksesuaian.
- Menyimpan Dokumen Pendukung:
Wajib pajak harus menyediakan dokumen pendukung yang relevan untuk menjelaskan kesalahan atau ketidaksesuaian yang terdeteksi oleh DJP. Dokumen ini bisa berupa laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, faktur pajak, dan dokumen lain yang terkait.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak:
Pemerintah menyarankan wajib pajak untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli perpajakan jika memerlukan bantuan dalam menyusun penjelasan dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Menanggapi SP2DK dengan Tepat Waktu:
DJP mengharuskan wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap SP2DK dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam merespon dapat mengakibatkan sanksi atau tindakan lebih lanjut dari DJP.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SP2DK untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak dengan benar. Kesalahan dalam penghitungan pajak dapat memicu penerbitan SP2DK. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk segera menanggapi dengan memberikan penjelasan yang jelas dan dokumen pendukung yang relevan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar dan untuk menghindari sanksi lebih lanjut.
***
Penulis: Ellenova Gizka Budiaqsa
Editor: Puspa Anggun Pertiwi