Membedah Koreksi Fiskal dalam PPh Badan

VOKASI NEWS – Pajak merupakan salah satu sumber utama dalam penerimaan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Kewajiban perpajakan di Indonesia menerapkan sistem self-assesment, yaitu mekanisme di mana Wajib Pajak diberi kewenangan penuh dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan.

Setiap badan usaha di Indonesia yang sudah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, proses perhitungan pajak tidak selalu sesederhana itu. Laporan keuangan perusahaan menurut akuntansi secara komersial sering kali berbeda dengan laporan fiskal. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal.

Apa itu Koreksi Fiskal?

Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian laporan keuangan komersial perusahaan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dapat diterima sebagai laporan keuangan untuk tujuan pajak. Proses ini bertujuan untuk mengatasi perbedaan dalam penentuan jumlah pajak penghasilan perusahaan berdasarkan laba komersial dan laba kena pajak.

Koreksi fiskal akan muncul karena adanya perbedaan antara laporan keuangan menurut standar akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Tidak semua biaya yang dicatat oleh Perusahaan dapat dibebankan dan diakui secara fiskal sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan adanya penyesuaian agar perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koreksi fiskal sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif dilakukan apabila terdapat biaya yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dikurangankan dari penghasilan bruto. Sedangkan, koreksi negatif dilakukan apabila terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau telah dikenakan pajak final.

Kasus Koreksi Fiskal pada CV X

CV X sebagai salah satu badan usaha yang bergerak di bidang distributor geosintetik di Sidoarjo, Jawa Timur menghadapi kondisi serupa dalam penyusunan laporan perpajakannya. Dalam proses perhitungan Pajak Penghasilan Badan, ditemukan beberapa komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) dan biaya lainnya yang memerlukan koreksi fiskal. Harga Pokok Penjualan (HPP) merupakan salah satu komponen utama yang memengaruhi laba perusahaan.

Semakin besar nilai HPP, maka semakin kecil laba perusahaan. Menurut perpektif perpajakan, seluruh komponen pembentuk HPP harus dapat dibuktikan dan memiliki hubungan dengan kegiatan usaha perusahaan. Selain HPP, CV X juga memiliki koreksi fiskal atas biaya lainnya yang tidak dapat diakui sebagai beban oleh fiskal atau tidak memiliki bukti pendukung yang memadai sehingga harus melakukan koreksi fiskal positif. Akibat dari koreksi fiskal positif adalah laba fiskal meningkat sehingga pajak penghasilan badan yang terutang pun juga meningkat.

CV X dengan bantuan konsultan pajak menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut dengan berdiskusi langsung dengan AR (Account Representative) dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Penyelesaian tersebut dilakukan dengan proses pemenuhan bukti pendukung seperti dokumen faktur pembelian, bukti-bukti pengeluaran biaya, dan lain sebagainya. Setelah dilakukan negoisasi, kasus koreksi fiskal pun diselesaikan dengan nominal angka yang telah disepakati oleh dua pihak.

Pembelajaran dari Kasus CV X

Kondisi CV X menunjukkan bahwa ketelitian dalam pencatatan biaya dan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan sangat penting bagi perusahaan. Kesalahan dalam pengakuan biaya dapat menyebabkan kurang bayar pajak yang berpotensi menimbulkan sanksi dan denda. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap biaya yang dicatat dalam laporan keuangan.

Perusahaan juga disarankan menggunkan jasa konsultan untuk membantu dalam proses perhitungan, pelaporan, dan penyetoran kewajiban perpajakan. Melalui kasus CV X di atas, dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal memiliki peran penting dalam menghasilkan perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

[BACA JUGA: PKL di RSUD Mardi Waluyo Blitar: Pengalaman Bermakna Mahasiswa TLM]

Penulis: Marriemanuelgizella Jufeliend

Editor: Vioretha (Tim Vokasi Branding)