VOKASI NEWS – PT X menyelesaikan SP2DK terkait PPh 23 dengan klarifikasi atas beban transportasi, jasa pengiriman, dan tenaga ahli sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan sebagai instrumen pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK ketika menemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan. Pada tahun 2024, Perusahaan X menerima SP2DK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pemenuhan PPh Pasal 23 atas beberapa transaksi. Kasus ini melibatkan Karunia Consultant sebagai konsultan pajak yang menangani proses klarifikasi dengan otoritas pajak. Permasalahan utama berfokus pada pencatatan beban transportasi, pengiriman, dan jasa tenaga ahli yang tidak sepenuhnya tercermin dalam pelaporan pajak.
Surat permintaan penjelasan ini muncul karena adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pencatatan berbagai jenis beban dengan kewajiban pemotongan pajak. Fiskus mempertanyakan apakah perusahaan telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas biaya-biaya tersebut sesuai ketentuan. Proses klarifikasi diperlukan untuk membuktikan bahwa pencatatan telah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan koreksi dan penyesuaian laporan pajak yang tepat. Dokumentasi lengkap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan proses klarifikasi dengan otoritas pajak.
Validasi Biaya Operasional dan Kepatuhan terhadap Ketentuan PPh 23
Analisis terhadap beban transportasi senilai Rp50.429.334 menunjukkan bahwa biaya tersebut berasal dari penggunaan transportasi pribadi yang digunakan untuk operasional perusahaan. Karena tidak didukung dokumen seperti SOP penggunaan kendaraan, biaya ini dikategorikan sebagai pemberian natura kepada karyawan. Berdasarkan KEP-220/PJ/2002 dan UU Nomor 7 Tahun 2021, natura tidak dapat dikurangkan sepenuhnya dari penghasilan bruto perusahaan. Perusahaan harus melakukan koreksi fiskal positif 50% sebesar Rp25.214.667 yang mengakibatkan laporan laba rugi perusahaan harus dilakukan pembetulan. Koreksi ini menunjukkan pentingnya dokumentasi yang memadai dalam pengakuan biaya fiskal untuk menghindari sanksi pajak.
Dugaan terhadap beban pengiriman sebagai objek PPh Pasal 23 berhasil dibantah setelah dilakukan klarifikasi yang menyeluruh. Perusahaan dapat membuktikan bahwa pengiriman barang dilakukan melalui ekspedisi resmi seperti JNT, JNE, dan Pos Indonesia yang bukan merupakan pihak ketiga dan objek PPh Pasal 23. Berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015, jasa angkutan umum tidak termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi pengiriman barang tersebut.
[BACA JUGA: Penyelesaian SP2DK atas SPT PPN dan PPh 23]
Pemahaman Status Pajak dan Dokumentasi dalam Transaksi Jasa
Biaya jasa tenaga ahli sebesar Rp55.005.102 terbagi menjadi dua dengan perlakuan pajak yang berbeda sesuai ketentuan. Sebesar Rp12.755.102 dibayarkan kepada Karunia Consultant dengan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 2%. Sisanya senilai Rp42.250.000 kepada Perusahaan Y yang memiliki Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak Final PP Nomor 23 Tahun 2018. Selama Surat Keterangan masih berlaku saat transaksi, penghasilan tersebut dikenai PPh Final 0,5% dan tidak termasuk objek PPh Pasal 23. Perbedaan perlakuan ini menunjukkan pentingnya memahami status perpajakan sebelum melakukan transaksi bisnis.
Penyelesaian proses klarifikasi dan pembetulan SPT Tahunan menunjukkan komitmen Perusahaan X dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Kasus ini memberikan pembelajaran tentang pentingnya pemahaman mendalam terhadap aturan perpajakan, terutama pengakuan biaya fiskal. Dokumentasi yang lengkap dan akurat menjadi kunci utama untuk membuktikan kepatuhan wajib pajak kepada otoritas perpajakan. Selain itu, pemahaman yang baik tentang kewajiban pemotongan pajak dapat mencegah terjadinya masalah serupa. Kasus ini juga menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, masalah perpajakan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sanksi administratif yang merugikan.
***
Penulis: Nadya Kartika Dewi Soesilo
Editor: Habibah Khaliyah