Memberantas Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

VOKASI – Narkoba telah disalahgunakan oleh kalangan remaja dan perlu diberantas.

Narkoba merupakan kata yang sering di jumpai di tengah masyarakat,

baik tua maupun muda,baik pelajar maupun pekerja.

Banyak sekali orang mencoba menghindarinya, dengan begitu pemerintah mengambil beberapa langkah untuk menghentikan perdagangan barang terlarang itu.

Lembaga penegak hukum menangkap bandar, pengedar, dan pemakai narkoba dari berbagai usia.

Namun, pusat rehabilitasi barang terlarang penuh dengan korban kecanduan narkoba, terutama mahasiswa.

Barang terlarang itu seakan menjadi keinginan para remaja yang sangat sulit di berantas.

Memang ini terjadi terus menerus dan tidak ada solusinya, lalu bagaimana nasib bangsa ini sekarang di tangan para remaja.

Apa itu Narkoba?

Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang,

adalah bahan atau zat yang dapat memengaruhi keadaan mental atau psikis seseorang,

termasuk pikiran, perasaan dan perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan baik fisik maupun psikis.

Narkoba dapat digolongkan menjadi opium, halusinogen, amfetamin, dan kokain berdasarkan efeknya.

Opium, adalah golongan zat-zat yang memengaruhi saraf-saraf pada tubuh sehingga saraf menjadi kurang peka terhadap rangsangan  lingkungan sekitar.

Halusinogen sehingga para penggunanya berkhayal dan berhalusinasi sehingga merasakan sensasi bahagia seperti sedang bermimpi.

Ganja dan LSD termasuk dalam golongan halusinogen.

Amfetamin (sabu-sabu dan ekstaksi) mendorong tubuh manusia untuk bekerja melampaui batas maksimum tubuh,

sehingga tubuh dapat menderita dehidrasi dan hal-hal lainnya akibat penggunaan tenaga yang berlebih.

Kokain berperan sebagai stimulan sehingga bisa menyebabkan perasaan gugup dan keganasan lebih dari halusinogen.

penggunaan narkoba membawa berbagai dampak bagi kondisi fisik penggunanya.

Temuan Tentang Narkoba

Secara umum, narkoba membuat sistem tubuh tidak stabil karena barang terlarang dapat menghambat produksi hormon di otak,

sehingga pecandu berhenti memproduksi hormon yang seharusnya diproduksi  secara alami didalam tubuh pecandu.

Hal itu dikarenakan tidak hanya sistem endokrin yang  terpengaruh, tetapi aktivitas seluruh tubuh, mekanisme ini mengarah pada penghancuran seluruh sistem tubuh manusia.

Menurut perkiraan BNN (Badan Narkotika Nasional) pada tahun 2016, lebih dari 1,2 juta pengguna barang terlarang masih berstatus pelajar (usia 12-21 tahun).

Selain itu, diperkirakan 12.000 orang meninggal karena over dosis setiap tahunnya.

Bayangkan jika dalam 6-7 tahun  para mahasiswa ini bisa lulus kuliah dengan gelar sarjana, tapi malah meninggal karena narkoba.

Menurut perhitungan, jumlah jiwa yang meniggal akibat barang terlarang selama kurun waktu tersebut berjumlah 84 ribu orang.

Perhatian khusus harus di berikan kepada mereka,karena mereka adalah kunci.

Mereka menjadi penerus  bangsa Indonesia.

baca juga: Analisis Sumber Informasi Lansia Di Indonesia dari Kacamata Mahasiswa D3 Perpustakaan

Penyalahgunan Narkoba dan dampaknya

Dalam pasal ini, penyalahgunaan barang terlarang yang disebutkan dalam Pasal 1 UU No 35 Tahun 2009 adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang yang berkaitan dengan penggunaan narkoba secara tidak sah atau melawan hukum.

Pasal 7 undang-undang yang sama menyatakan bahwa penggunaan obat yang sah adalah penggunaan obat untuk “pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.

Penggunaan narkoba dikontrol secara ketat di Indonesia karena efeknya dan penggunaan untuk rekreasi bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa konsumsi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan.

Biasanya, narkoba dapat mengubah kehidupan remaja sekarang dan membawanya ke hal-hal buruk.

Remaja sekarang harus melakukan tugasnya sebagai siswa atau mahasiswa dengan belajar sebanyak mungkin dan terlibat dalam kegiatan kepemudaan lainnya.

Namun kenyataannya mahasiswa yang menggunakan barang terlarang secara rekreasional tidak dapat menjalani hidup sebagaimana mestinya.

Selain itu, barang terlarang juga menghancurkan seseorang dari segi ekonomi, tidak peduli usianya biaya untuk membeli narkoba tidaklah murah,

dan ketika seorang pelajar sudah hidup dengan ketergantungan akan barang terlarang tidaklah murah,

sehingga ia rela melakukan apapun halal ataupun tidak untuk mendapatkan uang sehingga dapat membeli narkoba

Solusi atas penyalahgunaan Narkoba

Seperti yang telah disebutkan, peningkatan kecanduan barang terlarang di berbagai tingkatan membutuhkan langkah konkrit yang harus segera diambil.

Artikel ini menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi penyalahgunaan barang terlarang yang dibahas di atas.

Yakni, mahasiswa Indonesia diyakini dapat menghindari penggunaan barang terlarang melalui sosialisasi dan sosialisasi kepada para aktivis anti narkoba di seluruh provinsi Indonesia.

Catatan penting untuk pelaksanaan program-program tersebut di atas adalah bahwa program tersebut harus dilaksanakan secara konsisten.

Dengan konsistensi program dan penanganan yang cermat, ketergantungan narkoba di Indonesia akan hilang.

Ini adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk Indonesia yang lebih baik. Seperti kata Soekarno,

“Beri aku 1000 orang tua dan aku pasti akan memberantas semeru. Beri aku 10 remaja dan aku akan mengguncang dunia.”

***

Penulis: Nabila Nur Rahmania

Editor: Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR 2023