VOKASI NEWS – SP2DK, surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan ditujukan kepada wajib pajak mengenai kejelasan informasi atau data
Perpajakan di Indonesia merupakan pilar utama dalam pendanaan negara. Sumber penerimaan dari pajak telah mendukung berbagai program pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas memastikan kepatuhan melalui pengawasan dan penegakan hukum. Kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak sangat penting untuk keberhasilan sistem perpajakan, yang pada gilirannya berkontribusi pada kesejahteraan dan pembangunan nasional.
Menurut ketentuan perpajakan, Indonesia menerapkan sistem perpajakan secara self assessment. Sistem pemungutan pajak ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Dalam melaksanakan kewajibannya dalam melakukan penyetoran dan melaporkan pajaknya, wajib pajak terkadang melakukan kesalahan. Salah satu faktor penyebab kesalahan tersebut adalah kurangnya edukasi dan pemahaman bagi wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang bersifat dinamis. Merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak untuk memahami regulasi perpajakan serta menghindari kesalahan yang mungkin terjadi dalam menjalankan kepatuhan perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak berperan dalam memantau dan mengevaluasi kinerja sistem self assessment yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pemantauan ini dilakukan melalui berbagai tindakan pengawasan dan penegakan hukum. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK digunakan untuk meminta penjelasan apabila terdapat dugaan belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Apa itu SP2DK?
SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi. Sesuai dengan definisi, SP2DK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan ditujukan kepada wajib pajak. Tujuan dari SP2DK adalah meminta penjelasan terkait data/informasi yang mungkin terlihat tidak akurat atau menunjukkan bahwa kewajiban pajak belum terpenuhi. Wajib pajak yang menerima surat SP2DK diharap dapat menyampaikan tanggapan atas surat tersebut dengan waktu 14 hari setelah surat didapat.
SP2DK akan diterbitkan dan dikirim kepada Wajib Pajak melalui faksimili, pos/kurir dengan bukti pengiriman, atau diserahkan langsung dalam waktu 3 hari kerja sejak penerbitan. SP2DK juga bisa dikirim secara elektronik melalui akun DJP Online jika tersedia. Jika Wajib Pajak telah mendapat SP2DK, kewajiban selanjutnya adalah Penyampaian Surat Tanggapan. Wajib Pajak memiliki 14 hari untuk memberikan penjelasan secara tertulis (SPT, surat ke KPP, faksimili, pos/kurir, atau DJP Online), tatap muka langsung di KPP atau kunjungan, atau tatap muka melalui audio visual. Penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara dan bisa dilakukan lebih dari sekali.
Setelah menyampaikan surat tanggapan oleh wajib pajak, KPP akan meneliti penjelasan Wajib Pajak dan dapat melakukan kunjungan untuk validasi. Hasil penelitian bisa menyimpulkan tidak ada ketidakpatuhan, Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan, data/status tidak sesuai, atau indikasi tindak pidana perpajakan. KPP akan merekomendasikan tindak lanjut berdasarkan kesimpulan.
Balasan atas Surat Berupa LHP2DK
Setelah dilakukan proses penelitian pihak DJP akan mengirimkan balasan atas surat tanggapan yang dikirimkan oleh wajib pajak. Balasan ini berupa LHP2DK yaitu Laporan Hasil Penelitian dan Penyampaian Data dan/atau Keterangan. Laporan ini berisi hasil penelitian, kesimpulan, dan rekomendasi tindak lanjut terkait dengan kewajiban perpajakan. LHP2DK disusun dengan jangka waktu 60 hari kalender sejak penyampaian SP2DK, bisa diperpanjang hingga 30 hari kalender.
Pengawasan oleh DJP adalah konsekuensi dari diterapkannya sistem self assessment. Namun, Wajib Pajak tidak perlu merasa khawatir atau panik. Yang terpenting adalah Wajib Pajak menanggapi SP2DK dengan jujur sesuai keadaan sebenarnya dan berupaya memenuhi kewajiban perpajakannya.
BACA JUGA : Gambaran Gangguan Faal Paru Berdasarkan Karakteristik Individu dan Perilaku Pekerja di Pabrik Kecap
***
Penulis: Dini Mareta Putri
Pembimbing: Bani Alkausar
Editor : Maulidatus Solihah