VOKASI NEWS – Banyak orang mengetahui bahwa PPh 21 dikenakan pada gaji atau upah yang diterima oleh pegawai atau karyawan setiap bulan. Namun, PPh 21 juga berlaku untuk pegawai tidak tetap atau freelance serta bukan pegawai. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun bukan karyawan.
Bukan pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Hal tersebut sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. PPh 21 bukan pegawai dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu yang bekerja secara independen atau freelance. Selain itu juga individu yang menerima imbalan jasa dari suatu individu atau perusahaan.
BACA JUGA: Strategi Diet yang Tepat dengan Pedoman 3J untuk Penderita Diabetes Melitus
Hal ini mencakup penghasilan yang diperoleh dari pemberian jasa profesi, seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, dan lain-lain. Objek PPh 21 bukan pegawai mencakup berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh bukan karyawan. Contohnya yaitu honorarium, komisi, atau imbalan sejenis yang diterima oleh individu karena memberikan jasa. Penghasilan dari kegiatan tertentu, seperti ceramah, seminar, pelatihan, dan sejenisnya. Penghasilan dari kegiatan lain yang tidak termasuk dalam penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap.
Kategori Bukan Pegawai Tetap Menurut PER
Menurut PER 16/PJ/2016 Pasal 3, Kategori bukan pegawai mencakup 12 jenis pekerjaan berikut yaitu Tenaga ahli yang bekerja secara independen. Contohnya seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris. Pelaku seni dan hiburan, termasuk pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, pembuat konten digital (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya), serta seniman lainnya.
Selain itu juga dapat berupa penyedia jasa dalam berbagai bidang. Contohnya seperti agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, penjaja barang dagangan. Distributor dalam perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung, serta kegiatan sejenis lainnya juga dapat termasuk ke dalamnya.
Pada PER 16/PJ/2016 dijelaskan bahwa pada ada beberapa cara untuk memperhitungkan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai. Salah satunya yaitu Kondisi Tidak Berkesinambungan akan dikenakan Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%). Kondisi Berkesinambungan memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja akan dikenakan Tarif Pasal 17 x ((Penghasilan Bruto x 50%) – PTKP) (Kumulatif).
Kondisi Berkesinambungan tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja akan dikenakan tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%) (Kumulatif). Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 adalah Tarif Pasal 17 x (Penghasilan Bruto x 50%). Pada Tahun 2024 ini, perhitungan PPh Pasal 21 berlaku untuk PMK 168 Tahun 2023. Ketiga skema pada PER 16/PJ/2016 sudah tidak berlaku lagi sejak Januari Tahun 2024.
Kesimpulannya, PPh 21 bukan pegawai merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dari pekerjaan atau kegiatan yang tidak berstatus sebagai karyawan tetap. Pemahaman mengenai objek, tarif, dan perhitungan PPh 21 bukan pegawai sangat penting bagi wajib pajak. Hal tersebut bertujuan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
***
Penulis: Fadensyah Muhammad Daffa Effendi
Editor: Puspa Anggun Pertiwi