Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Mengenal SP2DK dan Peran Kantor Pelayanan Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Mengenal SP2DK dan Peran Kantor Pelayanan Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara tepat dan sesuai ketentuan.

Negara Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment system. Sistem ini memberikan kewenangan kepada masyarakat dalam menghitung, menyetor, serta melaporkan terkait besaran pajak dan partisipatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam self-assessment system ini tentu tanggung jawab akan kepatuhan Wajib Pajak  perlu diperhatikan. Hal tersebut mengingat sistem membutuhkan kesadaran dan pengetahuan Wajib Pajak yang sangat tinggi. 

Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran vital dalam mengawasi keberlangsungan sistem self-assessment oleh Wajib Pajak. Salah satu tindakan DJP dalam melaksanakan pengawasan terhadap Wajib Pajak adalah melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pengiriman SP2DK merupakan cara dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pengertian dan Tujuan SP2DK oleh Kantor Pelayanan Pajak

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SP2DK dikirimkan oleh KPP kepada Wajib Pajak melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, kunjungan langsung, atau media online.

Wajib Pajak menerima SP2DK sebagai bentuk pengingat bahwa terdapat indikasi belum terpenuhinya kewajiban perpajakan. Terkadang Wajib Pajak sering mengalami kepanikan tersendiri jika menerima SP2DK karena berpikir harus membayar pajak lagi. Sebagai upaya memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak hanya perlu menanggapi SP2DK melalui Surat Tanggapan yang dikirimkan kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak.

BACA JUGA: Analisis Kadar AMH Berdasarkan Usia pada Pasien Wanita Program IVF

Tujuan penerbitan SP2DK oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Penyebab Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK adalah yang pertama karena ditemukan ketidaksesuaian data yang dimiliki Wajib Pajak dengan SPT. Kedua dikarenakan adanya kesalahan dalam pelaporan SPT oleh Wajib Pajak. Yang ketiga terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan oleh Wajib Pajak.

Langkah Menanggapi SP2DK

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam memberikan tanggapan SP2DK adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah membaca, dan melakukan konsultasi kepada pihak yang terkait seperti Konsultan Pajak untuk mempersiapkan data-data yang digunakan dalam memberikan Surat Tanggapan. Langkah kedua adalah dengan menyiapkan bukti pendukung yang sesuai dengan SP2DK yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak.

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam memberikan tanggapan SP2DK. Yang pertama Wajib Pajak dapat secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan data dan dokumen yang ditunjukkan kepada pihak Account Representative. Langkah kedua yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan memberikan tanggapan secara tertulis dengan tenggang waktu 14 hari sejak Wajib Pajak menerima SP2DK.

Setelah Wajib Pajak memberikan tanggapan terkait SP2DK. Pihak Account Representative segera melakukan penelitian terkait data dan dokumen yang dilampirkan oleh Wajib Pajak. Penelitian yang dilakukan oleh pihak Account Representative ini memiliki tujuan untuk memastikan kembali bahwa data tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT.

Pihak Account Representative memiliki 4 kewenangan dalam menindak lanjuti SP2DK yaitu yang pertama proses SP2DK telah selesai karena data telah sesuai dengan SPT. Kedua, Wajib Pajak dapat menyetujui melakukan pembetulan SPT jika terdapat data yang keliru. Ketiga, pihak fiskus melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan yang keempat adalah pemeriksaan bukti jika terdapat tindakan pidana perpajakan oleh Wajib Pajak.

***

Penulis: Erlangga Batara Rahadi

Editor: Puspa Anggun Pertiwi