VOKASI NEWS – Prosedur yang disepakati merupakan serangkaian prosedur yang bersifat audit pada akun tertentu dari laporan keuangan yang sebelumnya telah mendapatkan kesepakatan antara praktisi, entitas yang bersangkutan dan pihak ketiga yang terkait. Hal ini bertujuan melaporkan temuan faktual tanpa memberikan keyakinan berupa opini. Prosedur yang disepakati dapat dilakukan oleh praktisi dari Kantor Jasa Akuntan (KJA) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Praktisi yang melakukan prosedur yang disepakati harus memiliki dasar aturan dari prosedur dan prinsip-prinsip pada pelaksanaan prosedur yang disepakati agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku, dalam hal ini praktisi dari KJA menggunakan Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4400 dan praktisi dari KAP menggunakan Standar Jasa Terkait (SJT) 4400.
Prinsip-Prinsip Dasar Etika
Prinsip dasar etika yang mengatur tanggung jawab profesional praktisi dalam perikatan prosedur yang disepakati adalah:
- Integritas
Integritas mengacu pada kejujuran dan kebenaran dalam perilaku dan tindakan seseorang. Ini melibatkan konsistensi antara nilai-nilai yang dianut dengan tindakan yang dilakukan.
- Objektivitas
Objektivitas adalah kemampuan untuk mempertimbangkan informasi secara adil dan tanpa prasangka. Ini penting untuk pengambilan keputusan yang akurat dan tidak memihak.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi adalah kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dengan baik, sementara kehati-hatian profesional menekankan pada kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengambil tindakan untuk menghindari kesalahan atau kerugian.
- Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah prinsip yang melindungi informasi rahasia atau sensitif dari akses atau pengungkapan yang tidak sah.
- Perilaku profesional
Perilaku profesional mencakup standar dan etika yang diterapkan dalam interaksi dan tindakan sehari-hari di lingkungan kerja atau profesional.
- Standar teknis
Standar teknis adalah pedoman atau spesifikasi yang ditetapkan untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi tingkat kualitas atau kinerja yang diharapkan dalam bidang teknis atau industri tertentu.
Kriteria Uji Kelayakan Audit Prosedur
Dalam penerimaan perikatan dengan klien, praktisi perlu melakukan uji kelayakan terhadap alasan atau latar belakang permintaan dilaksanakannya audit dengan prosedur yang disepakati. Salah satu kriteria yang harus diuji oleh praktisi sebelum melaksanakan prosedur yang disepakati adalah ketersediaan dokumen utama dan bukti. Dokumen utama dan bukti pendukung yang dimiliki klien harus memiliki kriteria yang cukup dan relevan sebagai berikut:
Kriteria bukti yang dianggap cukup yaitu sebagai berikut:
- Lengkap administrasi,
- Menentukan sampel,
- Jumlah bukti yang dikumpulkan memadai, dan
- Bukti tersedia dalam format asli.
Kriteria bukti yang dianggap relevan sebagai berikut:
- Bukti tersebut mencerminkan otorisasi yang memadai,
- Bukti tersebut sesuai dengan transaksi/subyek yang dibahas, dan
- Sumber bukti berasal dari pihak yang relevan.
Adapun prosedur yang diterapkan dalam audit dengan prosedur yang disepakati mencakup:
- Permintaan keterangan dan analisis,
- Perhitungan ulang, perbandingan dan pengecekan akurasi klerikal lainnya
- Observasi,
- Inspeksi, dan
- Konfirmasi.
Setelah praktisi melakukan audit dengan prosedur yang disepakati, praktisi harus membuat laporan prosedur yang disepakati berupa executive summary atau laporan ringkasan temuan yang nantinya akan dilaporkan kepada klien yang bersangkutan. Laporan tersebut berisi hasil dari pengujian aliran dana atas akun yang disepakati bersama dengan klien. Apabila terdapat sebuah temuan dari hasil audit dengan prosedur yang disepakati, maka klien harus mengambil keputusan sendiri berupa tindak lanjut atas fraud atau salah catat yang ditemukan.
BACA JUGA: [Strategi Pemasaran Personal Selling untuk Menarik Klien di CV Mitra Duta Selaras]
***
Penulis: Ahmad Zydan Rayhan Hanani
Editor: Puspa Anggun Pertiwi