VOKASI NEWS – Terdapat tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu official assessment, withholding system, dan self assessment. Self assessment adalah penentuan jumlah pajak terutang sendiri setiap tahun berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku (Suandi, 2016:128). Dengan demikian wajib pajak dapat menghitung pajak terutang sendiri, membayar sendiri pajak terutang, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Macam-Macam Pemungutan Pajak di Indonesia
Perpajakan di Indonesia sendiri dapat digolongkan berdasarkan lembaga pemungutannya yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian besar tugas ini diembankan kepada Kemenkeu Dirjen Pajak. Jenis pajak yang meliputi pajak pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai dan Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA: Pengaruh Suku Bunga, Citra Merek, dan Urusan Perbankan Terhadap Keputusan Meminjam Nasabah Di Tuban
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak tersebut dalam satu tahun pajak. Jenis yang berbeda dan berbeda pula jenis peruntukannya berdasarkan objek pemungutannya. Pajak penghasilan badan yang dimana objek pemungutannya adalah sebuah badan usaha. Sedangkan PPh orang pribadi adalah pajak yang diperuntukan kepada seseorang yang memperoleh atau menerima penghasilan. Namun, harus menambah kemampuan ekonomis seseorang yang dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan seseorang, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sistem Pelaporan Pajak Orang Pribadi Dengan Form 1770
Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat objektif diwajibkan untuk melaporkan penghasilan yang didapatkannya dalam satu tahun pajak. Setiap Wajib Pajak yang melapor dengan SPT pasti melakukan perhitungan pajak atas penghasilan yang didapat dan atas harta yang dimilikinya
Setiap wajib pajak orang pribadi yang melaporkan pajak tahunan menggunakan form 1770 yang terbagi menjadi 3 jenis meliputi :
- 1770SS ini merupakan formulir yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp60.000.000 per tahun.
- 1770S merupakan form untuk WP yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan penghasilan bruto lebih besar dari Rp60.000.000 per tahunnya.
- 1770 ini bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dan penghasilan kena pajak lebih dari batas yang ditentukan oleh pemerintah.
Kepemilikan harta sebagai objek pajak tahunan orang pribadi yang menjadi salah satu komponen yang wajib dilaporkan kedalam SPT orang pribadi. Objek pajak ini yang seharusnya dilaporkan dalam lampiran II bagian b dalam formulir 1770S dan 1770. Dalam hal ini WP IS memiliki harta yang belum dilaporkan kedalam formulir 1770S dan 1770, harta tersebut berupa kepemilikan saham di luar negeri yang pada tahun 2021 WP IS mendapatkan deviden yang akhirnya menjadi penghasilan neto luar negeri.
Selain deviden atas saham tersebut, pada tahun 2021 WP IS juga mendapatkan penghasilan tidak teratur dari keuntungan penjualan logam mulia. Namun setelah penambahan tersebut, menjadikannya memiliki hutang pajak sesuai perhitungan PPh orang pribadi menurut Pasal 17. Setiap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan. Contohnya seperti Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty untuk membantu meringankan sanksi yang didapatkan saat melakukan pengungkapan harta yang dimiliki.
***
Penulis: Dzulfikar Zidan Arzaqi
Editor: Puspa Anggun Pertiwi