VOKASI UNAIR

Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

VOKASI NEWS – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah inisiatif yang dirancang oleh pemerintah untuk mendorong wajib pajak melaporkan harta dan penghasilan yang belum dilaporkan sebelumnya. Program ini berlaku pada periode Januari 2022 hingga Juni 2022. Tujuan program ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan menciptakan transparansi dalam sistem perpajakan. Meningkatnya wajib pajak yang secara sukarela melaporkan aset yang dimilikinya, maka semakin besar juga pajak yang akan diterima di kemudian hari (Imelda 2022:41). 

Di Indonesia, PPS telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan. PPS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan penghasilan yang sebenarnya. Dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. 

Selain itu, dengan lebih banyak wajib pajak yang melaporkan harta dan penghasilan mereka, basis pajak akan semakin luas, yang memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga mendorong terciptanya transparansi dalam pelaporan pajak, sehingga pemerintah dapat memantau dan mengawasi lebih baik kepatuhan pajak wajib pajak.

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Manfaat yang ditawarkan oleh PPS sangat signifikan. Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi dan pidana atas harta yang belum dilaporkan sebelumnya, yang menjadi insentif bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum terungkap. Selain itu, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak tanpa takut akan konsekuensi hukum yang berat. 

Program ini juga membantu dalam menciptakan hubungan yang lebih baik antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan lebih banyak wajib pajak yang melaporkan harta dan penghasilan, penerimaan pajak negara juga akan meningkat. Dengan begitu, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program ini memiliki 2 kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Dua kebijakan tersebut memiliki syarat dan ketentuan peraturan yang berbeda. Kebijakan I dapat diikuti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang pernah menjadi peserta tax amnesty, Tarif kebijakan I :

  • 11% untuk harta bersih deklarasi luar negeri
  • 8% untuk harta bersih luar negeri repatriasi dan harta bersih dalam negeri
  • 6% untuk harta bersih luar negeri repatriasi dan harta bersih dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara/hilirisasi SDA/energi terbarukan

Kebijakan II dapat diikuti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah menjadi peserta tax amnesty dan perolehan harta yang belum diungkapkan hanya pada tahun 2016 hingga 2020. Tarif kebijakan II:

  • 14% Harta dalam negeri dan luar negeri repatriasi
  • 12% Harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
  • 18% Harta deklarasi luar negeri

Sistem Pelaksanaan Wajib Pajak Melalui PPS

Mekanisme Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, wajib pajak harus mendaftar secara online melalui sistem DJP, kemudian mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan dengan rincian yang akurat. Setelah itu, wajib pajak membayar pajak berdasarkan nilai harta yang dilaporkan, dengan tarif lebih rendah sebagai insentif. DJP akan memverifikasi laporan tersebut, dan ketidaksesuaian dapat dikenakan sanksi.

Namun, PPS menghadapi tantangan seperti kurangnya kesadaran wajib pajak tentang manfaat program ini, serta kebutuhan akan sosialisasi yang intensif. Kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak juga krusial, karena ketidakpercayaan dapat menghambat partisipasi. Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan teknologi menjadi hambatan dalam pelaksanaan PPS.

BACA JUGA: Penghambatan Bakteri Escherichia Coli Oleh Ekstrak Etanol Madu Randu Dengan Metode Difusi dan Dilusi

Kesimpulannya, PPS merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak. Dengan insentif penghapusan sanksi dan tarif lebih rendah, program ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak melaporkan harta secara sukarela. Keberhasilan PPS bergantung pada sosialisasi yang tepat dan kerjasama antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

***

Penulis: Irsyad Zakaria Zulfikar

Editor: Puspa Anggun Pertiwi

Share Media Sosmed

Pilihan Kategori

Name Link
Form permohonan peliputan, publikasi dan penerbitan
Panduan Prosedur Peliputan
Panduan Penulisan Artikel

Pastikan karya kamu sesuai panduan yang ada ya voks, tetap semangat!