Meninjau Pentingnya Ekualisasi Pajak Sesuai Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

VOKASI NEWS – Ekualisasi pajak merupakan salah satu pemeriksaan yang wajib dilakukan guna mengetahui kecocokan pemasukan dan pengeluaran pemungutan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai APBN tahun 2023, penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,2 triliun tercatat melebihi target yang telah ditetapkan dalam APBN 2023, yakni sebesar 108,8%. Hal ini menunjukkan bahwa pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berkontribusi paling besar serta bersifat krusial. Selain itu, pajak merupakan instrumen fiskal yang berperan penting dalam menunjang jalannya roda pemerintahan Indonesia, khususnya dalam menggerakkan perekonomian serta pembangunan nasional.

Peningkatan pendapatan dari sektor pajak akan berdampak positif pada penerimaan negara, sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjaga tren pencapaian target penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Namun, hal ini tidak sejalan dengan kebijakan peningkatan beban pajak yang dianggap sulit diterima oleh persepsi masyarakat. Apabila pajak dikenakan terlalu tinggi, masyarakat cenderung enggan untuk membayar. Maka dari itu, agar tidak menimbulkan permasalahan, pemungutan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan, baik dalam peraturan maupun pelaksanaannya.

Macam-Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system. Berdasarkan ketentuan perpajakan, salah satu sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia saat ini adalah self assessment system. Menurut Mardiasmo (2011:7), self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Penerapan self assessment system memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Hal ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam melaporkan serta membayarkan pajak yang terutang.

BACA JUGA: Memahami Tahapan Penyelesaian Sengketa Pajak Agar Terhindar dari Kerugian

Akan tetapi, penerapan self assessment system menghadapi beberapa permasalahan. Seperti memberikan celah perilaku penghindaran pajak serta terdapat kemungkinan salah hitung pajak yang menimbulkan kesalahan dalam melakukan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan. DJP akan bertindak secara tegas dengan mengirimkan SP2DK apabila terdapat kesalahan dalam pelaporan. Sebagai tanggapan atas SP2DK, Wajib Pajak dapat melakukan ekualisasi. Ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan.

Apa itu Ekualisasi Pajak?

Proses ekualisasi pertama kali diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-29/PJ/1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan. Proses pemeriksaan ini telah diperbaharui dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan Kewajiban Perpajakan. Metode ini dilakukan dengan membandingkan saldo 2 (dua) atau lebih angka saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya. Adapun perbedaan jumlah saldo yang muncul pada proses ekualisasi harus dipastikan dan dapat dijelaskan penyebabnya.

Menurut (Anwar, 2013) dalam buku manajemen pajak, pengertian ekualisasi pajak adalah mencocokan data di surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan pos-pos yang terdapat di buku-buku pengeluaran/pembelian/penjualan yang memiliki hubungan dalam pembukuan dan atau laporan. Ekualisasi Pajak merupakan bentuk koreksi antar pajak yang berhubungan dengan transaksi yang memiliki elemen perpajakan. Pada umumnya, ekualisasi pajak dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Ekualisasi antara Penghasilan dan Objek PPN
  2. Ekualisasi antara Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput) 
  3. Ekualisasi antara Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masukan

Tujuan Pemeriksaan Ekualisasi Pajak

Praktik ekualisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan badan usaha. Dengan membandingkan data yang tercatat, pemerintah dapat memeriksa tingkat kepatuhan badan usaha mengenai kewajiban perpajakannya sepanjang periode pajak tersebut. Melalui proses ini, pemerintah dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pelaporan pajak, dan memberikan sanksi atau tindakan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memastikan kepatuhan pajak. 

Dengan demikian, ekualisasi pajak bukan hanya merupakan langkah administratif semata, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efektivitas dalam pengumpulan pendapatan perpajakan di Indonesia. Wajib pajak harus melakukan pemeriksaan ini setiap tahun sebagai upaya agar kedepannya tidak terjadi hal serupa pada tahun-tahun berikutnya. Ekualisasi pajak dari sudut pandang wajib pajak dapat menjadi petunjuk bahwa dalam penyampaian SPT Tahunan sudah dilakukan dengan benar. Selain itu, ekualisasi pajak dapat dikatakan sebagai bentuk preventif wajib pajak untuk menghadapi pemeriksaan pajak.

***

Penulis: Salsabila Hana Mardhiyah

Editor: Puspa Anggun Pertiwi