Optimalisasi Kepatuhan Pajak: Studi Kasus Ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan CV X

Optimalisasi Kepatuhan Pajak: Studi Kasus Ekualisasi SPT Tahunan PPh Badan CV X_Google

VOKASI NEWS – Kasus CV X menunjukkan pentingnya ekualisasi pajak untuk menjaga akurasi pelaporan dan mencegah penerbitan SP2DK dalam sistem self-assessment.

Indonesia menerapkan sistem self-assessment dalam pemungutan pajak, memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri. Sistem ini menuntut Wajib Pajak memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, ketidakpahaman seringkali menimbulkan kesalahan atau perbedaan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu, fiskus wajib melakukan konfirmasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Ekualisasi pajak menjadi metode krusial dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak. Proses ini menyelaraskan berbagai jenis pajak yang saling terkait. Tujuannya adalah membantu Wajib Pajak mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan, sekaligus mencegah potensi koreksi pajak. Ini merupakan langkah preventif penting guna memastikan pelaporan SPT sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu ekualisasi efektif adalah membandingkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan Faktur Pajak Lawan Transaksi.

Analisis Ekualisasi Pajak pada Kasus CV X

Studi kasus pada CV X, sebuah perusahaan pedagang eceran sparepart kendaraan bermotor di Kota Madiun, menyoroti kompleksitas ekualisasi ini. Pada tahun 2024, CV X menerima SP2DK dari Kantor Pelayanan Pajak atas tahun pajak 2020. Surat ini mengindikasikan adanya perbedaan nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan data Faktur Pajak Lawan Transaksi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi kasus, didukung wawancara langsung dengan narasumber serta analisis dokumen SP2DK, SPT Tahunan PPh Badan, dan laporan keuangan CV X.

Analisis menggunakan metode ekualisasi mengungkapkan penyebab selisih nilai pembelian. Ditemukan adanya retur pembelian yang belum tercatat pada konfirmasi Account Representative Faktur Pajak Lawan Transaksi. Selain itu, terdapat kesalahan pencatatan pengakuan pembelian pada tahun 2019 yang seharusnya dicatat pada tahun 2020. Perbedaan ini juga berdampak pada nilai pembelian SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Setelah proses ekualisasi selesai dan penyebab perbedaan teridentifikasi, CV X wajib memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan CV X adalah segera melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan pada masa pajak yang bersangkutan.

[BACA JUGA: Restitusi PPN PT XYZ: Proses Pengembalian Pendahuluan yang Efisien]

Pentingnya Ekualisasi dalam Menjaga Kepatuhan Pajak

Kasus CV X menunjukkan pentingnya ekualisasi pajak sebagai alat pengawasan internal bagi Wajib Pajak. Penerapan system self-assessment menuntut ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan data perpajakan. Perusahaan harus secara rutin melakukan penyesuaian data untuk memastikan tidak ada perbedaan yang dapat memicu penerbitan SP2DK. Kepatuhan pajak berkelanjutan dapat diwujudkan melalui pemahaman menyeluruh terhadap peraturan serta implementasi prosedur ekualisasi yang tepat.

***

Penulis: Muhammad Athalla Daffa 

Editor: Habibah Khaliyah