Pandangan Islam tentang Zakat dan Pajak

Pandangan Islam tentang Zakat dan Pajak_Dokumen Istimewa

VOKASI NEW – Pandangan Islam tentang zakat dan pajak, kajian lengkap perbedaan, persamaan, serta landasan hukumnya.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial-ekonomi umat. Secara bahasa, menurut Sayid Sabiq, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti mensucikan. Sementara Al-Qardhawi menegaskan bahwa zakat bermakna suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Dalam terminologi syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta dengan ketentuan tertentu untuk disalurkan kepada golongan yang berhak.

Di dalam Al-Qur’an, istilah zakat kerap disandingkan dengan kata shadaqah, yang meliputi pemberian materi maupun non-materi seperti bantuan tenaga, pemikiran, hingga senyuman. Landasan hukum zakat ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 103, yang memerintahkan umat Islam menunaikan zakat untuk membersihkan dan mensucikan jiwa.

Pajak dalam Perspektif Islam

Pajak dalam hukum positif diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara tanpa imbalan langsung, digunakan untuk pembiayaan negara demi kemakmuran rakyat. Dalam perspektif Islam, istilah pajak kerap disebut dharibah, yakni kewajiban tambahan setelah zakat. Pada masa Rasulullah SAW, pajak hampir tidak diberlakukan karena pendapatan negara cukup dari ghanimah (rampasan perang) dan fay’i (harta rampasan tanpa peperangan).

Namun, ketika sumber tersebut berkurang dan kebutuhan negara meningkat, pajak diperbolehkan dengan syarat untuk kepentingan umum seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Perbedaan dan Persamaan Zakat serta Pajak

Baik zakat maupun pajak sama-sama bersifat wajib, dikelola oleh negara, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Perbedaannya, zakat bersumber dari perintah Allah dan Rasul, memiliki ketentuan baku dalam Al-Qur’an dan hadits, serta hanya berlaku bagi muslim yang memenuhi nisab. Pajak adalah ketentuan negara, berlaku untuk semua warga negara tanpa melihat agama, dan tidak memerlukan niat ibadah.

[BACA JUGA: Instagram sebagai Kunci Promosi Efektif untuk Salon Kecantikan di Era Digital]

Kajian ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban ibadah yang bersifat spiritual sekaligus sosial, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan. Keduanya memiliki peran strategis dalam pembangunan masyarakat, khususnya dalam sistem ekonomi Islam.

***

Penulis: Ravindra Reza Maulana

https://ejournal.itn.ac.id/
https://jurnalfe.ustjogja.ac.id/
https://roaseg.ucad.sn/
https://lms.ikippgribojonegoro.ac.id/xnxx/
https://sipresma.ft.undip.ac.id/storage/views/xnxx/