Pemahaman Pajak di Indonesia: Sistem Pemungutan dan Sanksi Administrasi

VOKASI NEWS – Sistem pemungutan dan sanksi administrasi, hasil analisis Mahasiswa Fakultas Vokasi UNAIR.

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh individu atau badan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pajak bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, terdapat beberapa sistem pemungutan pajak yang digunakan, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding System. Dalam Self Assessment System, wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajak terutang, sementara pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas. Dengan sistem ini, wajib pajak diharapkan memahami aturan perpajakan, memiliki kejujuran tinggi, serta menyadari pentingnya pembayaran pajak. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah melakukan pemeriksaan pajak.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Menurut Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan pajak adalah proses pengumpulan dan analisis data serta bukti untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk:

  1. Mengukur Kepatuhan Pajak – Memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
  2. Tujuan Lainnya – Termasuk verifikasi data perpajakan dan pencocokan informasi.

Ruang lingkup pemeriksaan pajak bisa mencakup satu atau lebih jenis pajak dalam beberapa periode pajak tertentu.

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Sanksi Administrasi

Setelah pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang terdiri dari beberapa jenis:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) – Diterbitkan jika ditemukan pajak terutang yang belum dilunasi.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) – Diterbitkan jika pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – Mengoreksi jumlah pajak yang kurang dibayarkan.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) – Diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan kewajiban.

Wajib pajak yang menerima SKPKB akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KM.010/2021, dengan tarif 1,76% per bulan, maksimal hingga 24 bulan.

Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

DJP memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi jika terbukti bahwa pelanggaran terjadi bukan karena kesalahan wajib pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi hingga dua kali, dengan pengajuan kedua dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah permohonan pertama.

Permohonan harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. DJP kemudian akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama enam bulan, yang dapat berupa:

  • Pengabulan penuh
  • Pengabulan sebagian
  • Penolakan permohonan

Jika permohonan diterima, wajib pajak harus segera melunasi kewajiban pajaknya.

Kesimpulan

Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan mekanisme pemungutan yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya. Pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan kepatuhan, dengan potensi penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan pemberian sanksi administrasi. Namun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

[BACA JUGA: Insan Kampus Berkontribusi untuk Negeri: Dialog Inspiratif Dekan Vokasi UNAIR di Radio Suara Muslim]

Dengan memahami sistem pajak ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan memastikan kewajibannya terpenuhi dengan benar.

***

Penulis             : Irdi Tungga Danendra

Pembimbing    : Nitami Galih Pangesti, S.A., M.A.

Program Studi : Diploma III Perpajakan

Editor              : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR