Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kompensasi Lebih Bayar

VOKASI NEWS – Perlunya adanya pembetulan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas kompensasi lebih bayar.

Indonesia menganut self assessment system yangberarti wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri. Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi atas barang/jasa di daerah pabean yang dikenakan di setiap kegiatan produksi dan konsumsi. PPN dikenakan atas setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang didalamnya memuat pajak masukan dan pajak keluaran setiap bulannya.

Faktanya masih banyak wajib pajak yang mengalami kesalahan dalam pelaporan perpajakan, entah terdapat kesalahan tulis maupun kesalahan hitung. Apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan wajib pajak perlu melakukan pembetulan terhadap pelaporan yang sudah dilakukan sebelumnya. Pembetulan atas kesalahan tulis atau hitung dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Maka dari wajib pajak perlu melakukan pemahaman peraturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan dimasa yang akan datang.

Mengenai Pemungutan PPN oleh PKP

PKP yang sudah memungut PPN dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) dalam masa pajak yang sama. Apabila PK lebih besar dari pada PM maka harus menyetorkan kekurangan pajaknya. Sebaliknya PM lebih besar dari PK maka terjadi lebih bayar. Atas lebih bayar yang terjadi PKP dapat melakukan kompensasi pada masa pajak berikutnya atau restitusi (meminta kembali). PKP saat mengalami lebih bayar akan memutuskan memilih salah satu dari kompensasi atau restitusi. Antara kompensasi dan restitusi memiliki prosedur pengajuan yang berbeda sehingga PKP perlu memikirkan dengan tepat agar terhindar dari permasalahan perpajakan.

Sebagai contoh wajib pajak memiliki usaha perdagangan khusus alat tulis dan hasil pencetakan dan penerbitan yang telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak terhadap seluruh transaksi jual beli. Pelaporan SPT Masa PPN pada Januari 2022 terdapat kompensasi atas lebih bayar dari masa sebelumnya. Lebih bayar dikarenakan terlalu banyak melakukan pembelian barang namun tidak diimbangi dengan penjualan. Wajib pajak menemukan bahwa terdapat PM yang belum dikreditkan dan berpotensi menambah jumlah lebih bayar pada masa Januari 2023. Pembetulan SPT Masa PPN dilakukan oleh wajib pajak agar sesuai dengan kondisi yang seharusnya. PM yang belum dikreditkan dikreditkan ke masa pajak berikutnya atau dengan kata lain memilih kompensasi. Wajib Pajak selain memilih kompensasi dapat juga memilih restitusi, namun restitusi memerlukan waktu yang lama dan berpotensi dilakukan pemeriksaan pajak.

Peraturan Mengenai PM

Pasal 9 Ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan PM yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak. Pembetulan SPT yang mengakibatkan lebih bayar, maka kompensasinya tidak harus dilakukan pada masa berikutnya. Pembetulan SPT Masa PPN atas PM yang belum dikreditkan dilakukan oleh wajib pajak setiap 3 bulan sekali. Ini dilakukan setiap tiga bulan sekali bertujuan untuk efisiensi waktu sehingga tidak perlu melakukan pembetulan setiap masa. Hal ini berfokus pada SPT Masa PPN bagian formulir 1111 AB yaitu perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Koreksi kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari masa pajak sebelumnya.

BACA JUGA : Hubungan Glukosa Darah Puasa dengan Kadar Serum Kreatinin pada Penderita Diabetes Melitus

***

Penulis : Aisyah Brillian Putri

Pembimbing : Riska Nur Rosyidiana

Editor : Maulidatus Solihah