VOKASI NEWS – Kasus PT XYZ menunjukkan pentingnya ketelitian pencatatan dan respons aktif dalam menghadapi koreksi pemeriksaan pajak yang tidak berdasar.
Pada Tahun Pajak 2019, PT XYZ menjadi objek pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam melaporkan kewajiban perpajakan. Dalam proses ini, pemeriksa pajak menetapkan koreksi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan perusahaan. Pemeriksa menduga terdapat pembelian yang tidak dilaporkan, sehingga dilakukan penyesuaian terhadap nilai peredaran usaha.
Koreksi tersebut didasarkan pada pendekatan markup sebesar 25% dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan sebesar Rp60.499.999. Dengan metode ini, pemeriksa menambahkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp75.624.999. Hal ini memunculkan perbedaan pendapat antara otoritas pajak dan pihak perusahaan.
Tanggapan PT XYZ dan Hasil Akhir Pemeriksaan
Data dalam artikel ini diperoleh melalui kegiatan magang di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Morgan Strategic. Penulis menggunakan metode observasi langsung, dokumentasi internal, dan wawancara dengan staf yang menangani kasus tersebut. Analisis dilakukan terhadap dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), laporan keuangan, dan tanggapan resmi dari PT XYZ.
Hasil analisis menunjukkan bahwa koreksi pemeriksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. PT XYZ telah melaporkan dan mengkreditkan PPN Masukan secara sah dalam SPT Masa PPN Tahun 2019. Selain itu, perusahaan telah melaksanakan pengujian arus utang yang menunjukkan seluruh transaksi pembelian tercatat dengan benar, sesuai prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan.
Dalam merespons koreksi, PT XYZ menyampaikan tanggapan tertulis yang komprehensif disertai bukti pendukung. Pemeriksa menerima dan mempertimbangkan tanggapan tersebut, sehingga memutuskan untuk membatalkan koreksi atas peredaran usaha. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pun tidak diterbitkan.
[BACA JUGA: Penyelesaian SP2DK Atas Pajak Penghasilan Kurang Bayar Pasal 25/29 Pada PT X]
Kesimpulan dan Pembelajaran
Kasus PT XYZ menegaskan pentingnya peran aktif Wajib Pajak dalam merespons pemeriksaan. Ketelitian pencatatan transaksi dan dokumentasi yang rapi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa pajak. Selain itu, komunikasi terbuka dan profesional antara Wajib Pajak dan otoritas pajak dapat menciptakan kepastian hukum serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela di bidang perpajakan.
***
Penulis: Andra Maharani
Dosen Pembimbing: Ajeng Rachma Pertiwi,S.E., M.S.A
Program Studi: D3 Perpajakan
Editor: Fatikah Rachmadianty