VOKASI NEWS – Pajak Penghasilan atau biasa disebut dengan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan. Selain itu juga terhadap badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama tahun pajak. Subjek Pajak berdasarkan Undang–Undang Pajak Penghasilan (PPh) secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan.
Self Assessment System
Orang Pribadi maupun Badan wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Hal tersebut bertujuan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan sistem perpajakan berdasarkan Self Assessment System.
Self Assessment System merupakan sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP). Sistem tersebut bertujuan untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan. Penerapan Self Assessment System masih banyak terjadi ketidaksesuaian dalam Wajib Pajak melakukan kewajiban ketentuan perpajakan baik yang tidak sengaja maupun tidak. Akibatnya, perlu dilakukan sebuah upaya untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upayanya yaitu dengan pemeriksaan pajak.
Berdasarkan penyempurnaan di PMK Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. Hal tersebut berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Namun juga untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk menguji kepatuhan dan menemukan adanya kecurangan ataupun kekeliruan disengaja maupun tidak sengaja. Selain itu juga mendorong para wajib pajak untuk membayar dan memenuhi ketentuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Restitusi Pajak
Wajib pajak yang memiliki status lebih bayar, dapat mendapatkan kembali haknya atas kelebihan pembayaran pajak. Tentunya hal tersebut dengan melewati sebuah ketentuan, yaitu restitusi pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Hal tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
Pada dasarnya, restitusi pajak merupakan tindakan sebuah negara yang akan membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Restitusi pajak akan terjadi apabila jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang. Pentingnya restitusi pajak bagi wajib pajak adalah wajib pajak mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak tersebut. Sedangkan pentingnya restitusi pajak bagi DJP ialah untuk melindungi dan membangun kepercayaan yang sudah diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 29 Ayat 1 pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar (pemeriksaan kantor). Selain itu juga di tempat wajib pajak melakukan kegiatan usaha (pemeriksaan lapangan). Tentu saja ruang lingkup pemeriksaannya meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan Pajak Penghasilan CV A
Pemeriksaan yang dilakukan di dalam kasus ini adalah pemeriksaan lapangan. CV A merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pengajuan restitusi yang dilakukan CV A telah sesuai dan atas lebih bayar tersebut diterbitkan produk hukum yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat Ketetapan Pajak (SKP) tersebut dapat menghasilkan nihil, kurang bayar ataupun lebih bayar.
BACA JUGA: Implementasi PSAK 101 dan PSK 109 Pada Badan Amil Zakat XYZ Kota Surabaya
Pemeriksaan adalah kegiatan mengumpulkan serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional. Hal tersebut berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Pada Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan pada CV A atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2022.
Tujuan Penelitian Pajak Penghasilan CV A
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui penyebab pemeriksaan pajak dan produk hukum akhir atas pemeriksaan yang dilakukan pada CV A. Selanjutnya objek dalam kasus ini adalah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang diterima oleh CV A pada tanggal 22 Agustus 2023. CV A merupakan perusahaan semi industri yang tidak hanya memproduksi sendiri tetapi juga melakukan kegiatan pembelian barang dari luar negeri untuk dijual kembali.
Dalam penyusunan Tugas Akhir, menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pada kasus ini, menjabarkan mekanisme pelaksanaan pemeriksaan untuk SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pelaksanaan yang lakukan, pemeriksaan dilakukan pada CV A atas pembetulan pada SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang menghasilkan status lebih bayar.
Status lebih bayar tersebut diakibatkan oleh kredit pajak PPh Pasal 22 Impor dengan nominal sebesar Rp 7.230.799.000. Produk hukum yang dihasilkan dari pemeriksaan pajak pada CV A adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan nominal sebesar Rp 4.368.248.386,00. Akan tetapi, nominal yang dibayarkan ke CV A sebesar Rp 4.075.612.732,00 akibat dipotong untuk STP dan SKPKB untuk PPh Pasal 21, 4 ayat (2), dan PPN dengan nominal sebesar Rp 292.635.654,00 yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Dengan demikian atas pemeriksaan terhadap restitusi yang diajukan CV A dianggap telah selesai.
***
Penulis: Moch. Faisal Riza
Editor: Puspa Anggun Pertiwi