Penerapan Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT X

VOKASI NEWS – Salah satu kewajiban utama badan usaha di Indonesia adalah memenuhi kewajiban penerapan perpajakan secara mandiri. Sistem self assessment memberikan tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis pajak yang wajib dikelola dengan cermat karena menyangkut angsuran bulanan pajak penghasilan yang terutang.

Perusahaan yang menjadi objek studi merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa perkapalan dan kemaritiman. Dalam praktiknya, perusahaan ini melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaporan dilakukan melalui sistem elektronik dengan menyertakan Bukti Penerimaan Negara (BPN), sedangkan penyetoran dilakukan tepat waktu sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

BACA JUGA: [Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Melalui Coretax]

Proses dan Aspek Penerapan Perpajakan

Proses perhitungan PPh Pasal 25 dimulai dari laba rugi komersial yang kemudian disesuaikan melalui koreksi fiskal. Namun, dalam praktiknya, ditemukan kekeliruan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan masih memasukkan angsuran PPh 25 sebagai bagian dari kredit pajak, padahal menurut ketentuan yang berlaku, hanya PPh 21, 22, dan 23 yang dapat dikreditkan. Kekeliruan ini menyebabkan jumlah angsuran yang dibayar menjadi lebih kecil dan berdampak pada nilai kekurangan bayar di akhir tahun.

Selain perhitungan, aspek pencatatan jurnal juga menjadi perhatian. Jurnal penyesuaian seharusnya menggunakan metode akrual dengan mencatat beban pajak sebagai pengurang laba secara langsung dan mengakui utang PPh 25, bukan menggunakan akun real secara berpasangan. Sementara itu, pencatatan kas sebagai pengakuan pembayaran telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan, disarankan agar perusahaan melakukan evaluasi berkala atas perhitungan dan pencatatan pajak. Pelatihan teknis seperti Brevet pajak juga penting diberikan kepada staf perpajakan agar memahami ketentuan yang berlaku secara mendalam. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan konsultasi kepada konsultan pajak untuk memverifikasi kesesuaian perhitungannya dengan regulasi terbaru.

Penerapan perpajakan yang sesuai tidak hanya mendukung pelaporan keuangan yang transparan, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap perusahaan, khususnya sebagai entitas milik negara.

***

Penulis: Adinda Gita Puspita

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro