VOKASI NEWS – Tantangan penerapan PPh 21 di perusahaan mencakup ketelitian administrasi dan integrasi NIK sebagai NPWP untuk menjaga kepatuhan pelaporan pajak.
Ketelitian Administrasi Jadi Kunci Kepatuhan Pajak Pegawai
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam praktiknya, perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan karyawan secara mandiri sesuai sistem self-assessment.
Namun, implementasi kewajiban ini tidak selalu berjalan mulus. Salah satu tantangan yang cukup menonjol adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan. Ketidakpadanan data ini dapat menghambat proses pelaporan, sehingga perusahaan perlu melakukan pelaporan susulan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan yang menghadapi masalah semacam ini wajib melakukan pembetulan SPT sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pembetulan dilakukan tepat waktu, perusahaan dapat terhindar dari sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Hal ini sekaligus menekankan pentingnya ketelitian dalam pencatatan dan pengelolaan data administratif karyawan.
[BACA JUGA: Penghasilan Tambahan Bisa Jadi Masalah Pajak? Ini Cara Cerdas Menghadapinya]
Efektivitas Tarif Rata-Rata dan Pentingnya Pembaruan Data
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap adalah Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penggunaan TER dinilai efisien terutama ketika masa kerja karyawan tidak genap satu bulan. Dalam praktiknya, metode ini memberikan fleksibilitas dalam menghitung kewajiban pajak secara proporsional.
Selain metode perhitungan, penelitian terkait pelaporan PPh 21 juga menyoroti dampak dari kebijakan baru pemerintah mengenai penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP yang mulai diberlakukan secara penuh sejak 2024. Kebijakan ini menuntut perusahaan untuk lebih aktif melakukan pembaruan dan validasi data karyawan secara berkala, agar proses pelaporan tidak terganggu.
Pembahasan seputar proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan terbaru memberikan gambaran nyata bagaimana teori perpajakan diimplementasikan dalam kegiatan operasional perusahaan. Pemahaman yang baik terhadap aspek administrasi dan teknis perpajakan menjadi modal penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus menghindari potensi sanksi.
***
Penulis: Nadya Raida Firdaus
Editor: Habibah Khaliyah