VOKASI NEWS – Penerapan Coretax bantu BUMN tingkatkan efisiensi dan transparansi pajak. Studi kasus tunjukkan dampak digitalisasi pada kepatuhan pajak perusahaan.
Pajak merupakan tulang punggung pendanaan bagi negara, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Salah satu subjek penting dalam pemungutan pajak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagaimana turut berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kewenangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan, terutama ketika BUMN melakukan pembelian barang untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Dalam proses tersebut, perusahaan wajib membuat bukti potong dan menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada negara secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Untuk mendukung efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi sistem perpajakan melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax. Sistem ini dihadirkan sebagai bagian dari transformasi digital DJP guna menyederhanakan, mengintegrasikan, serta memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses perpajakan. Mulai dari pelaporan, pemotongan, hingga pembayaran pajak dalam satu platform yang terpusat. Implementasi Coretax ini diatur melalui Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018. Diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.
Coretax Permudah Pembuatan dan Penyetoran PPh 22 secara Terintegrasi
Dalam implementasinya, sistem Coretax membawa perubahan signifikan terhadap proses pembuatan bukti potong dan penyetoran terkait PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh BUMN. Melalui sistem ini, pembuatan bukti potong kini dapat dilakukan secara elektronik dan terintegrasi langsung dengan database DJP maupun wajib pajak rekanannya sendiri. Tidak hanya itu, input data bukti potong sekarang dapat dilakukan dalam jumlah banyak atau secara bulk. Hal ini meminimalkan risiko kesalahan input data serta mempercepat proses validasi.
Kemudian untuk proses penyetoran pajak yang sebelumnya harus melakukan input data ulang kini sudah terintegrasi dengan data yang telah dimasukkan dalam pembuatan bukti potong. Selain itu, kini penyetoran pajak dapat dilakukan secara real time melalui sistem yang telah tersambung dengan berbagai kanal pembayaran resmi. Dengan demikian, Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja bagi pihak pemungut, tetapi juga memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan.
[BACA JUGA: Mekanisme Pengeluaran Kas Pada BPPKAD Kabupaten Magelang]
Digitalisasi Bukti Potong dan Penyetoran Pajak melalui Coretax
Tahapan pembuatan bukti potong dan penyetoran dalam sistem Coretax dirancang agar lebih efisien dan minim kesalahan. Pada salah satu Perusahaan transportasi umum di Indonesia, proses diawali dengan login ke aplikasi Coretax. Setelah berhasil masuk, pegawai dapat langsung mengakses fitur pembuatan bukti potong pada menu e-PPT(PPh). Pada menu ini, pegawai mengisi data transaksi terkait pemungutan pajak yang dilakukan, seperti identitas rekanan (NPWP atau NIK), nilai transaksi, jenis barang, dan tarif jumlah pajak yang dipungutnya. Coretax memungkinkan pengisian data secara satuan maupun massal (bulk), yang sangat membantu dalam menangani volume transaksi yang tinggi. Setelah data diisi dan diverifikasi, sistem akan secara otomatis menerbitkan bukti potong elektronik.
Selanjutnya, proses penyetoran dilakukan melalui menu pembayaran yang telah terhubung langsung dengan data bukti potong sebelumnya. Pengguna tidak perlu lagi menginput ulang data karena sistem sudah terintegrasi. Coretax akan menghasilkan kode billing yang dapat langsung digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi, seperti bank persepsi. Keseluruhan proses ini mendukung sistem kerja yang lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus memudahkan pelacakan dan pelaporan kepada otoritas pajak.
Dengan demikian, pengalaman implementasi Coretax pada perusahaan ini dapat menjadi contoh nyata digitalisasi sistem perpajakan. Transformasi ini memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan pajak di Indonesia. Gambaran penerapan coretax ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi lain yang tengah atau akan mengimplementasikan sistem Coretax. Kolaborasi aktif antara institusi, pengguna, dan DJP, serta kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia.
***
Penulis: Aqilah Rahmah Putri
Editor: Habibah Khaliyah