VOKASI NEWS – Pemerintah menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sejak Januari 2024. Kebijakan ini meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan pegawai tetap.
Sistem TER Permudah Administrasi PPh 21 Pegawai Tetap
Pemerintah Indonesia melakukan reformasi signifikan dalam sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap, khususnya melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang bertujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemotong pajak. Sebelum diberlakukannya TER, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Proses ini melibatkan berbagai pengurangan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga sering kali dianggap rumit dan rawan terjadi kesalahan administrasi, terutama dalam pelaporan tahunan.
Dengan sistem TER, perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap selama bulan Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif tunggal yang langsung dikenakan pada penghasilan bruto. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) secara detail setiap bulan. Pada bulan Desember, dilakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif tahunan, sehingga selisih antara pajak yang telah dipotong selama sebelas bulan dengan pajak terutang setahun penuh dapat diketahui dan diselesaikan1.
Manfaat dan Strategi Implementasi TER
Penerapan TER membawa beberapa manfaat utama:
- Menyederhanakan proses perhitungan pajak bulanan, sehingga mengurangi risiko kesalahan administrasi dan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.
- Memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi perusahaan serta pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan bulanan.
- Mengurangi beban administratif baik bagi pemberi kerja maupun pekerja, karena proses penghitungan lebih mudah dan terstruktur1.
Untuk meminimalisir risiko terhadap penerapan TER, perusahaan dan pegawai disarankan untuk:
- Meningkatkan pemahaman terkait peraturan baru melalui pelatihan dan sosialisasi.
- Melakukan evaluasi dan penyesuaian administratif secara berkala, terutama saat transisi ke perhitungan tahunan pada bulan Desember.
- Mengoptimalkan sistem teknologi informasi agar proses penghitungan dan pelaporan pajak berjalan lebih akurat dan efisien.
[BACA JUGA: Perlakuan Akuntansi Persediaan Perikanan PT G: Evaluasi Kepatuhan terhadap PSAK No. 14]
Secara keseluruhan, penerapan TER dalam perhitungan PPh Pasal 21 di PT XYZ (studi kasus pada klien KKP Microtax) menunjukkan bahwa sistem ini mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, meskipun tetap memerlukan evaluasi pada akhir tahun untuk memastikan akurasi dan kepatuhan pembayaran pajak.
***
Penulis: Zahroh Lailatul Nur
Editor: Fatikah Rachmadianty