VOKASI NEWS – Pajak merupakan salah satu pendatapan negara. Dalam menjalankan roda kepemerintahan di Indonesia pajak memiliki peranan besar, Pajak bersifat tidak terbatas jika dipandang dari sumber penerimaannya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang menyumbang penerimaan suatu negara. Menurut UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Perhitungan PPN dilakukan antara selisih dari pajak Keluaran dan Pajak Keluaran yang tarifnya sudah ditentukan yaitu sebesar 10% dari barang atau jasa yang dikeluarkan maupun yang diterima dan dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pemungutan Pajak di Indonesia memberlakukan tiga system pemungutan, self assessment menjadi salah satu sistem pembayaran pajak yang digunakan di Indonesia. Sistem tersebut menuntut wajib pajak dapat menghitung, melaporkan, menyetor, serta membayarkan nilai pajak yang menjadi kewajibannya secara benar serta baik yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Permasalahan atau kasus terkait kelalaian Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan sering dijumpai pada dunia nyata. Contohnya yaitu kurangnya pemahaman dalam penyelenggaraan pembukuan, pencatatan, serta pelaporan pada PPN. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan, diterbitkanlah Surat Permintaan Penjelasan atau Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.
Penerbitan SP2DK karena Faktur Pajak
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan atau SP2DK merupakan surat permintaan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan/atau keterangan hasil Penelitian Kepatuhan Material yang masih belum memenuhi kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. KPP akan menerbitkan SP2DK apabila terdapat ketidaksesuaian antara data, informasi atau informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. SP2DK dapat diterbitkan sebagai bagian dari tahun pajak atau dalam waktu 5 tahun dari tahun pajak setelah akhir masa pajak. Sanksi administrasi akan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kesengajaan kesalahan terkait dengan pelaporan pajak yang dilakukan. Dengan demikian, kewajiban dalam perpajakan diperlukan proses pengecekan yang dilakukan melalui WP.
Ketika terdapat penjualan kepada lawan transaksi maka harus dipungut PPN. Pemungutan tersebut wajib dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Namun, terdapat kasus yang mana perusahaan sudah membuat Faktur Pajak, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut menjadikan perussahaan mendapatkan SP2DK dari Pihak KPP. Faktor utama terbitnya SP2DK tersebut adalah karena kurangnya telitian dan pemahaman.
Penyelesaian
Upaya penyelesaian yang dilakukan setelah mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada Tahun 2023 yang diterbitkan oleh KPP. KPP menerbitkan SP2DK karena petugas pajak menemukan adanya faktur pajak Keluaran yang belum dilaporkan. Solusi yang dapat diberikan dalam penyelesaian SP2DK yang diterbitkan oleh pihak KPP yaitu mengirimkan Surat Tanggapan kepada pihak KPP. Berdasarkan Surat Tanggapan tersebut, pihak KPP menerbitkan Berita Acara yang berarti pihak KPP menyetujuinya. Selanjutnya, Wajib Pajak harus menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Misalnya, dengan melakukan pembayaran atas PPN Kurang Bayar, pembetulan SPT PPN, dan melaporkan kembali SPT PPN yang sudah dibetulkan.
BACA JUGA: https://vokasi.unair.ac.id/krisis-energi-ancaman-bagi-stabilitas-ekonomi-dan-kehidupan-masyarakat/
Sebaiknya, untuk ke depannya Wajib Pajak dapat lebih meningkatkan ketertiban administrasi internal. Selain itu Wajib Pajak juga harus melakukan pengecekan secara rutin dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, tidak akan terulang lagi kesalahan yang sama. Wajib pajak badan sebaiknya meningkatkan kualitas karyawan dengan cara memberikan brevet pajak guna keberlangsungan dan kebaikan untuk kedepannya.***
Penulis : Shofi Afifah
Editor: Galuh Candrawati