Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Penerbitan SP2DK Karena PPh Pasal 23 yang Belum Dipotong

Penerbitan SP2DK Karena PPh Pasal 23 yang Belum Dipotong


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diperoleh individu, badan usaha, atau badan hukum dari berbagai sumber. Misalnya, penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, atau harta kekayaan. Pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah Pajak penghasilan yang dikurangi terhadap penghasilan yang didapatkan Wajib Pajak dalam Negeri serta wujud Usaha Tetap yang lahir dari modal, pemberian jasa, ataupun pelaksana aktivitas di luar yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21, yang telah dilunasi atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan aktivitas, Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mewakilkan Perusahaan yang lain.

SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan atau sering dikenal dengan istilah SP2DK merupakan surat permintaan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan/atau keterangan hasil Penelitian Kepatuhan Material yang masih belum memenuhi kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Para pemilik properti sering kali menghadapi risiko kesalahan dalam menentukan besaran pajak yang seharusnya dilaporkan kepada otoritas pajak. Terdapat beberapa faktor risiko yang menjadi penyebab ketidakpatuhan dan konsekuensi hukum yang serius. Pertama, kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan. Kedua, kesulitan dalam mengakses data yang akurat. Ketiga, ketidaktepatan dalam menghitung jumlah pajak yang benar.

PENYEBAB

Tahun 2023, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK karena terdapat PPh Pasal 23 yang belum dipotong. Penyebabnya adalah lawan transaksi tidak memiliki NPWP. Penyelesaian hal tersebut dapat dilakukan dnegan mengonfirmasi kepada AR secara Langsung. Selanjutnya, baru mengirimkan surat tanggapan yang dikirim melalui kantor pos. akan mendapatkan Berita Acara dengan berisikan keterangan nominal yang harus dipotong PPh Pasal 23 tersebut.

Perhitungan Pajak yang terutang atas biaya jasa pemeliharaan yang dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, dengan tarif normal sebesar 2% untuk jasa reparasi dan pemeliharaan, diatur dalam peraturan Menteri Keuangan no. 141/PMK.03/2015. Namun, dalam kasus ini tarif yang dikenakan sebesar 4%. Penyebabnya adalah penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Dengan demikian, tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. Pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilakukan setelah mendapatkan Berita Acara dengan nominal pajak terutang yang sesungguhnya. Selanjutnya, dapat segera membayar PPh Pasal 23nya dan melaporkan SPT Masa PPh 23. 

BACA JUGA: https://vokasi.unair.ac.id/strategi-penggalangan-dana-secara-digital-dengan-pengoptimalan-campaign-crowdfunding/

Dalam kasus ini untuk ke depannya, sebaiknya segera melakukan pemotongan PPh pasal 23 terhadap transaksi-transaksi yang sebelumnya belum dipotong berdasarkan ketetapan Perpajakan.  Pembayaran PPh terutang dan pelaporan SPT PPh 23 harus segera dilakukan. Dengan demikian, apabila nantinya menerima Surat Tagihan Pajak, diharapkan untuk segera membayarkan bunga yang ditagihkan. Pengendalian internal juga harus diperhatikan sehingga jika ada transaksi terkait PPh Pasal 23 yang tidak diketahui identitas pihak lawan transaksinya atau tidak memiliki NPWP harus tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain itu juga dapat melakukan kesepakatan untuk tetap memotong PPh Pasal 23 tersebut supaya kedepannya tidak mendapatkan SP2DK dari KPP.***

Penulis : Shofi Latifah

Editor: Galuh Candrawati