Penerbitan SP2DK oleh KPP sebagai Alat Pengawasan Efektif dalam Sistem Perpajakan Indonesia

VOKASI NEWS – SP2DK menjadi instrumen penting dalam pengawasan perpajakan dengan memberikan kesempatan untuk menjelaskan dugaan ketidaksesuaian pajak.

Sistem pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah self assessment system. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutang. Self assessment system diterapkan pada pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peran pihak fiskus dalam sistem ini adalah sebagai pengawas untuk memeriksa pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Keterbatasan pengetahuan wajib pajak dan peraturan perpajakan yang dinamis terkadang menyulitkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga perlu pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, memastikan keakuratan pelaporan, dan mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak. Proses pengawasan dilakukan menggunakan metode end to end mulai dari perencanaan hingga evaluasi pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pendekatan komprehensif sehingga dalam pelaksanaannya berjalan efisien.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Salah satu bentuk pengawasan oleh fiskus adalah melalui SP2DK. Menurut Surat Edaran Dirjen SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan tujuan meminta penjelasan lebih lanjut terkait data dan keterangan yang dianggap perlu. SP2DK diterbitkan karena adanya dugaan belum terpenuhinya atau adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Contohnya adalah adanya biaya yang tidak seharusnya dibebankan, selisih biaya gaji, dan laba yang kurang dilaporkan. 

SP2DK memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan atas dugaan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi atau terlewat. Jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan adalah 14 hari sejak tanggal surat. Tanggapan oleh wajib pajak dapat berupa menerima indikasi pihak KPP dengan mengakui atau menyanggah dengan menyertakan dokumen pendukung sebagai bukti. Tanggapan dapat disampaikan secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, dan tertulis. 

BACA JUGA: Evaluasi Efektivitas Iklan In-App Banner Kompas.com Plus Menggunakan Direct Rating Method

Apabila dalam 14 hari wajib pajak tidak memberikan tanggapan, Kepala KPP berwenang melakukan tindak lanjut. Kepala KPP akan menentukan tindakan untuk memberi perpanjangan waktu, melakukan kunjungan, dan mengusulkan pemeriksaan.

Tahapan Penerbitan dan Tindak Lanjut SP2DK

  • Tahap Persiapan

Penerbitan SP2DK oleh KPP kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang telah dilaporkan. Penyampaian SP2DK dilakukan melalui dua cara yaitu mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak dan menyampaikan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan. Penentuan cara penyampaian SP2DK kepada wajib pajak merupakan kewenangan Kepala KPP dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya.

  • Tahap Tanggapan

Wajib pajak harus memberikan tanggapan atas terbitnya SP2DK dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat.

  • Tahap Penelitian

Fiskus akan meneliti dan menganalisis data yang telah diperbaiki oleh wajib pajak. Hasil dari analisis tanggapan dapat berupa kesimpulan atau rekomendasi untuk langkah selanjutnya jika diperlukan.

  • Tahap Rekomendasi

Rekomendasi tindak lanjut atas hasil analisis oleh fiskus adalah sebagai berikut.

  1. Tanpa tindak lanjut karena data telah sesuai.
  2. Penyampaian pelaporan SPT.
  3. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
  4. Pemeriksaan bukti karena adanya dugaan tindak pidana perpajakan.
  • Tahap Pengadministrasian

Pihak berwenang (Account Representative) bertanggung jawab untuk melakukan dokumentasi selama kegiatan permintaan penjelasan. Dalam tahap ini, AR akan mendokumentasikan proses pelaksanaan permintaan penjelasan yang mencakup SP2DK, laporan hasil, berita acara pelaksanaan, berita acara penolakan, dan berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.

***

Penulis: Nabila Tazkia Nurul Ainiyah

Editor: Puspa Anggun Pertiwi