VOKASI NEWS – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan pajak atas pendapatan. Pemotongan tersebut dihasilkan terkait layanan tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain-lain. Singkatnya, PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut merupakan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Secara umum, ketentuan mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak bersifat final. Berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan pendapatan yang dikenai pajak pemotongan. Hal tersebut tidak termasuk dalam perhitungan pajak dengan tarif progresif. Dengan demikian, PPh Pasal 4 ayat (2) sering disebut sebagai PPh Final.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK)
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan atau sering dikenal dengan istilah SP2DK. Jenis surat tersebut merupakan surat permintaan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan. Tentunya, hal tersebut berdasarkan data dan/atau keterangan hasil Penelitian Kepatuhan Material yang masih belum memenuhi kepatuhan peraturan UU perpajakan yang berlaku. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
BACA JUGA: Solusi Penyelesaian Penerbitan SP2DK Atas Selisih Pajak Penghasilan Terutang
Para pemilik properti sering kali menghadapi risiko kesalahan dalam menentukan besaran pajak yang seharusnya dilaporkan kepada otoritas pajak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan, kesulitan dalam mengakses data yang akurat, dan ketidaktepatan dalam menghitung jumlah pajak yang benar merupakan beberapa faktor risiko yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan dan konsekuensi hukum yang serius.
Penyelesaian SP2DK PT. ABC Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pada tahun 2023, PT ABC sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading log kayu menerima SP2DK pada tanggal 16 Februari 2023 atas Tahun Pajak 2021 dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini dikarenakan petugas pajak menemukan ketidakjelasan atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha PT ABC. Ketidakjelasan ini disebabkan oleh kesalahan PT ABC tidak melaporkan PPh Final setelah terdapat pembaharuan pada isi surat perjanjian sewa-menyewa.
Pada awalnya PT ABC menunaikan penyetoran dan pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) tersebut dengan sesuai peraturan yang berlaku. Akan tetapi, pada akhir tahun setelah dibuatnya surat perjanjian sewa-menyewa terbaru, enilai Rp100.000.000,- dan pajak yang terutang sebesar Rp10.000.000,- tidak segera disetor dan dilaporkan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. PT ABC menyetorkan dan melapor PPh Final 4 Ayat (2) yang terutang tersebut pada 17 November 2023.
Oleh karena keterlambatan tersebut, maka PT ABC mendapatkan Surat Ketetapan Pajak atas Sanksi Administrasi pelaporan dan penyetoran PPh Final 4 Ayat (2) sebesar Rp2.168.000,-. Selain itu juga mendapatkan denda Rp100.000,- dan bunga Rp2.068.000,-. PT ABC berhasil mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 50% setelah mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) kepada KPP PT ABC terdaftar. Oleh karena itu, PT ABC hanya membayar sebesar Rp1.084.000,- dengan masing-masing denda Rp50.000,- dan bunga Rp1.034.000,-.
Kedepannya, PT ABC dapat lebih meningkatkan pengendalian internalnya, sehingga dapat lebih teliti dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, apabila terjadi perubahan data administrasi atau ditemukan belum terlaksananya kewajiban perpajakan yang berlaku. Dapat segera dimitigasi potensi perpajakan yang akan timbul kedepannya dan diselesaikan sesuai peraturan perpajakan yang baik dan benar.
***
Penulis: Rizky Rendita Fredy Syaputra
Editor: Puspa Anggun Pertiwi