Penerbitan SP2DK Pada PT ABC : Klarifikasi Dan Penyelesaiannya

VOKASI NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, badan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. 

Apa Itu SP2DK?

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau sering dikenal dengan SP2DK . Istilah SP2DK ini adalah sebuah surat cinta dari kantor pajak ke Wajib Pajak. Jadi, komunikasi resmi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak apabila suatu permasalahan yang diklarifikasikan oleh Wajib Pajak. SP2DK ini merupakan surat permintaan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan/atau keterangan hasil Penelitian Kepatuhan Material yang masih belum memenuhi kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Jadi ada sebuah data yang perlu dijelaskan oleh Wajib Pajak. Sebenarnya, muncul SP2DK ini cukup beruntung karena DJP masih berprasangka baik kepada Wajib Pajak. Mereka menyatkan bahwa ini hanyalah suatu kelalaian yang tidak sengaja. Oleh karenanya, diharap wajib pajak dapat memberikan klarifikasi dan penyelesaiannya.

Contoh Kasus Klarifikasi dan Penyelesaian SP2DK

Lebih lanjut pada pertengahan tahun 2023 pihak DJP menerbitkan SP2DK terkait indikasi atas bukti potong yang belum dilakukan pemungutan PPN oleh PT ABC. Solusi atas penyelesaian SP2DK tersebut adalah Wajib Pajak dapat mengonfirmasi dengan memberikan tanggapan dan klarifikasi atas penerbitan SP2DK tersebut. Tanggapan ini dapat diungkapkan secara langsung ataupun tertulis kepada Account Representative (AR). Kemudian dinyatakan jika memang terdapat bukti potong yang belum dilakukan pemungutan PPN atas jasa perbaikan mesin peralatan. Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut PT ABC belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang di bidang perpajakan sehingga kurang dalam pengetahuan dalam sistem pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Setelah mengonfirmasi kepada pihak AR, kemudian AR melakukan analisa dan diskusi sampai bisa tercapai kesepakatan mengenai pajak yang harus dibayar atas temuan tersebut. Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Berita Acara dengan berisikan keterangan nominal yang harus dipungut PPN tersebut. Perhitungan pajak yang terutang atas penyerahan jasa perbaikan mesin peralatan yang dikenakan dan dipungut PPN sebesar 10%. Pajak PPN ini telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA: Dampak Persediaan Slow dan Fast Moving Terhadap Pendapatan Perusahaan

Dalam kasus ini untuk kedepannya Wajib Pajak harus segera melakukan pemungutan PPN terkait bukti potong atas penyerahan jasa perbaikan mesin peralatan. PT ABC juga harus segera membayarkan PPh terutang dan segera melaporkan SPT PPN tersebut. Jika nantinya Wajib Pajak menerima Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak diharapkan untuk segera membayarkan bunga yang ditagihkan. Kemudian Wajib Pajak juga perlu memperhatikan pengendalian internalnya, sehingga kedepannya tidak mendapatkan SP2DK dari DJP.

Kedepannya, PT ABC Diharapkan merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat meningkatkan pengendalian internalnya. Tujuannya agar kedepannya tidak menimbulkan masalah seperti yang diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

***

Penulis : Benny Ramadhan Putra

Pembimbing : Yanuar Nugroho, SE.,M.Sc.,Ak.

Editor: Fatikah Rachmadianty