Penerbitan Surat Permintaan Data Akibat Pembelian Bahan Baku dari Pengusaha nonPKP

VOKASI NEWS – Penerbitan mengenai surat permintaan data akibat pembelian bahan baku dari pengusaha nonPKP yang tidak dikenakan PPN.

Sebuah Pengusaha dalam bidang industri furniture yang diolah menjadi meubel. Industri Furniture merupakan industri yang mengolah bahan baku atau bahan setengah jadi yang berasal dari berbagai jenis kayu yang ada, kayu yang diolah menjadi furniture mempunyai nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi. PT. X mengolah berbagai jenis kayu menjadi furniture seperti tempat tidur, buffet, meja, kursi, lemari dan lain sebagainya.

Badan usaha ini memiliki supplier yang dipilih untuk mendapatkan bahan baku. Bahan baku yang dibutuhkan seperti Kayu Sawn Timber, Penggergajian (Sawn Mill), koran bekas, dan bahan kimia. Pembelian bahan baku tersebut diperoleh dari orang pribadi atau pengusaha nonPKP.

Pengusaha nonPKP tidak dikenakan PPN

Pembelian yang berasal dari pengusaha nonpkp tidak dikenakan PPN. PPN hanya terutang pada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Pengukuhan pengusaha sebagai PKP memiliki beberapa kriteriteria yang telah ditetapkan. Sehingga bagi pengusaha yang membeli bahan baku tersebut tidak terdapat Pajak Masukan (PK) yang dikenakan.

Pada SPT PPh dilaporkan sejumlah pembelian bahan baku tersebut. Tetapi pada SPT masa PPN dilaporkan jumlah PPN yang terhutang. Apabila pengusaha melakukan transaksi penjualan barang dihasilkan maka pengusaha tersebut menetapkan besaran Pajak Keluaran (PK), sehingga pengusaha hanya melaporkan jumlah pajak keluaran yang ditetapkan.

Badan usaha tersebut mendapatkan surat permintaan yang berasal dari djp. Penerbitan Surat permintaan ini disebabkan karena ada nya ketidaksesuain pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan ketentuan peraturan perundangang-udangan. Surat permintaan diterbitkan untuk memantau kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan tersebut wajib memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pelaporan pada SPT PPh badan pada perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial harus sama pada SPT masa PPn yang dilaporkan pada rekapitulasi penyerahan dan perolehan.

Pengusaha yang telah mendapatkan surat permintaan data tersebut wajib memberikan tanggapan. Tanggapan yang diberikan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor pelayanan pajak, maupun dilakukan secara tertulis dengan melakukan pembetulan SPT. Tanggapan harus dilakukan dengan batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, badan usaha tersebut tidak memberikan tanggapan. Maka badan usaha tersebut akan diberikan tindak lanjut pada proses berikutnya. Pada tahap proses selanjutnya jika tidak memberikan tanggapan akan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA : Mengungkap Rahasia Kualitas Citra CT Scan pada Stroke Iskemik Lacunar: Optimasi Slice Thickness dan Filter Kernel

***

Nama Penulis : Nabilah Listyani

Pembimbing : Hanif  Fadhlillah