VOKASI NEWS – Penghasilan tambahan seperti jasa titip dan jualan online bisa jadi objek pajak. Simak cara cerdas menghindari sanksi dari pemeriksaan pajak.
Penghasilan tambahan sering diperoleh dari berbagai aktivitas di luar pekerjaan utama, seperti jasa titip, penjualan daring, atau investasi skala kecil. Meski terlihat sepele, penghasilan jenis ini tetap termasuk objek pajak yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegagalan dalam melaporkan dapat menimbulkan konsekuensi administratif yang tidak ringan.
Inilah yang terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan seorang komisaris perusahaan sekaligus pelaku jasa titip dari luar negeri. Karena tidak mencantumkan aliran dana sekitar Rp757 juta dalam SPT Tahunannya, ia menjadi sasaran pemeriksaan oleh fiskus.
Pemeriksaan Akibat Ketidaksesuaian Data
Pemeriksaan pajak dapat terjadi apabila ditemukan perbedaan signifikan antara data pihak ketiga dan data yang dilaporkan dalam SPT. Dalam suatu kasus, mutasi rekening dengan nominal besar tidak dicantumkan dalam pelaporan. Setelah proses klarifikasi dilakukan, otoritas pajak menetapkan kekurangan pembayaran pajak serta sanksi bunga. Meskipun telah disampaikan bahwa sebagian dana tersebut bukan penghasilan, koreksi tetap diberlakukan karena bukti pendukung dinilai tidak memadai.
Peraturan perpajakan memberikan ruang untuk mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA). Setelah sebagian sanksi bunga dilunasi, permohonan diajukan melalui prosedur yang telah ditentukan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran sebesar 50% dari sanksi bunga.
Hasilnya, Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) disetujui pihak fiskus. Sanksi bunga dikurangi sebesar setengah, sehingga beban finansial menjadi lebih ringan.
[BACA JUGA: Langkah Korektif PT ABC Hadapi SP2DK atas PPh dan Penyusutan Aset]
Cara Menghindari Masalah Pajak Yang Serupa
Agar tidak mengalami hal serupa, berikut beberapa cara yang dapat diterapkan:
- Memahami kewajiban dan hak sebagai Wajib Pajak.
- Mencatat dan mengarsipkan transaksi keuangan, termasuk yang bersifat pribadi dan informal.
- Menggunakan aplikasi atau sistem pembukuan yang tertata.
- Melaporkan seluruh penghasilan secara jujur, meski berasal dari usaha kecil atau musiman.
- Memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha untuk memudahkan pelacakan transaksi.
- Konsultasikan dengan ahli pajak jika memiliki penghasilan dari beberapa sumber berbeda.
Penghasilan tambahan bukan hanya soal keuntungan, melainkan juga kewajiban perpajakan. Ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan pajak bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan. Apalagi saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki akses data yang luas serta sistem yang semakin terintegrasi. Sebagai pelaku usaha, pekerja lepas (freelancer), maupun karyawan dengan penghasilan tambahan, penting untuk mulai berpikir secara strategis dalam mengelola kewajiban perpajakan. Jangan menunggu sampai diperiksa. Lebih baik bersikap proaktif sejak awal agar terhindar dari sanksi dan bunga yang memberatkan.
***
Penulis: Nabila Nantasya Anjelita
Editor: Habibah Khaliyah