Pentingnya Kepatuhan Pajak Atas Penjelasan Biaya Yang Dikenakan PPh Pasal 23

VOKASI NEWS – Kepatuhan pajak di Indonesia mengharuskan setiap wajib pajak melaporkan data keuangan secara akurat dan transparan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data yang dianggap tidak sesuai. PT X, sebagai perusahaan furniture, menjadi perhatian KPP karena adanya rincian biaya produksi yang perlu dijelaskan. Perusahaan ini mengolah bahan baku seperti kayu menjadi produk bernilai tambah tinggi seperti meja, lemari, dan kursi. Dalam kegiatan usahanya, PT X juga mengeluarkan berbagai biaya operasional termasuk biaya jasa ekspedisi untuk pengiriman barang ekspor.

Permintaan Penjelasan atas Biaya Produksi

Pada akhir April 2024, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan penjelasan data kepada PT. X. Penerbitan surat permintaan penjelasan data ini dilandasi oleh kebutuhan pengawasan fiskal terhadap kewajiban perpajakan PT. X. Dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 yang mengatur tentang klarifikasi data oleh fiskus kepada wajib pajak. KPP meminta PT. X memberikan rincian atas sejumlah biaya yang telah dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk guna memastikan kesesuaian data kepatuhan pajak dengan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: [Audit Piutang Usaha di Koperasi ABC: Mengungkap Tantangan dan Solusi]

Jenis biaya yang diminta penjelasannya meliputi tenaga kerja langsung, listrik, jasa ekspedisi, administrasi, pengeluaran pajak, serta jasa administrasi penggajian. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa semua biaya telah dilaporkan sesuai dengan akun terkait. Namun, terdapat temuan penting terkait jasa ekspedisi yang belum dilakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Hal ini penting agar tidak terjadi penghindaran kepatuhan pajak yang berdampak terhadap penerimaan negara.

Proses Tanggapan dan Klarifikasi PT. X

PT. X merespons surat tersebut dengan segera menghubungi pihak KPP untuk meminta perpanjangan waktu. Hal ini dilakukan agar seluruh data dan dokumen pendukung dapat disiapkan secara menyeluruh. Setelah peninjauan menyeluruh terhadap laporan keuangan, ditemukan bahwa kekurangan setor PPh Pasal 23 pada ekspedisi yang digunakan untuk kegiatan ekspor. Jasa ekspedisi tersebut berkaitan dengan kegiatan pengiriman barang ke luar negeri, mencakup jasa EMKL, pengurusan dokumen, fumigasi, dan asuransi ekspor.

Ketentuan kepatuhan perpajakan mewajibkan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jasa tersebut. Namun, kelalaian terjadi karena sebagian pembayaran belum dipotong sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kurangnya pemahaman pajak dan penolakan dari penyedia jasa ekspedisi menjadi faktor penyebab tidak terlaksananya kewajiban tersebut. Situasi ini menegaskan pentingnya edukasi perpajakan di lingkungan perusahaan untuk mencegah sanksi administratif.

Tindak Lanjut Kepatuhan Pajak PT. X

Setelah klarifikasi dilakukan, PT. X menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kekurangan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Pembayaran atas kekurangan penyetoran dilakukan pada akhir Mei 2024. Komitmen ini diwujudkan dengan menyetor kekurangan PPh Pasal 23 sebelum batas waktu yang disepakati bersama. Proses tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak KPP dan perwakilan PT. X, yang menyatakan bahwa kewajiban telah dipenuhi.

Walaupun telah melakukan pembayaran kekurangan pajak, PT. X tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 ayat (1), wajib pajak yang telah membayar kekurangan pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Surat Pemberitahuan Masa adalah dokumen pajak berkala setiap bulan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan perpajakan. Dalam kasus ini, perusahaan tidak melakukan pembetulan SPT karena ketidaktahuan mengenai prosedur, yang juga tercermin dari kesalahan serupa di tahun-tahun sebelumnya.

Langkah Preventif dan Evaluasi Internal Kepatuhan Pajak PT. X

PT. X menyadari pentingnya meningkatkan literasi perpajakan internal sebagai bagian dari sistem kontrol keuangan yang lebih baik. Rencana tindak lanjut yang mencakup penyusunan ulang prosedur pemotongan pajak serta pelatihan teknis perpajakan kepada pegawai bagian keuangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang dan memastikan ketaatan pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, PT. X juga akan memastikan penerbitan bukti potong PPh 23 kepada setiap penyedia jasa. Jasa yang termasuk dalam kategori yang harus dipotong, seperti jasa ekspedisi, jasa administrasi, dan jasa lainnya. 

Kejelasan prosedur dan koordinasi antarbagian dalam struktur PT. X diharapkan dapat menciptakan pelaporan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Karena dalam mencatat serta melaporkan biaya produksi akan berdampak langsung pada reputasi dan kelangsungan usaha. Setiap badan usaha perlu memahami kewajiban perpajakannya secara menyeluruh agar dapat menghindari risiko administrasi maupun sanksi perpajakan. Sehingga pencatatan biaya yang akurat sesuai aturan menjadi strategi penting untuk menjaga kepercayaan fiskus serta mendukung klarifikasi data pajak sebagai upaya perbaikan tata kelola perusahaan.

***

Penulis: Nadila Erfina Paramita

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro