VOKASI NEWS – Kebisingan merupakan suara yang tidak diinginkan. Suara tersebut dapat berasal dari mesin-mesin produksi atau peralatan kerja, yang pada tingkat tertentu dapat mengganggu pendengaran. Kegiatan produksi di sektor industri selalu berkaitan dengan bahaya kebisingan akibat sarana dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung proses prosuksi. Pekerja merupakan unsur utama yang mendominasi aktivitas pengelolaan bahan baku, mesin dan alat kerja, serta aktivitas produksi lainnya. Kebisingan yang diterima pekerja setiap hari memiliki intensitas di atas nilai ambang batas. Apabila hal tersebut terjadi dalam waktu yang lama, maka dapat berdampak pada gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran adalah keadaan penurunan ambang pendengaran yang dapat menyebabkan gangguan komunikasi.
Intensitas Kebisingan
Penelitian di sebuah perusahaan manufaktur bidang pangan menyebutkan bahwa sebanyak 3 dari 4 area memiliki intensitas kebisingan melebihi Nilai Ambang Batas. Pengukuran tersebut dilakukan dengan menggunakan sound level meter. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, menetapkan Nilai Ambang Batas suara untuk 7 jam kerja adalah 85 dBA. Tingginya intensitas kebisingan disebabkan oleh banyaknya mesin yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Hal ini mengakibatkan area kerja pada beberapa titik memiliki tingkat kebisingan yang tinggi.

“Sound Level Meter (Dokumentasi Perusahaan)”
Gangguan Pendengaran
Hasil pemeriksaan gangguan pendengaran dengan tes suara berdasarkan Permenkes RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran adalah terdapat 5 dari 28 pekerja yang memiliki indikasi gangguan pendengaran. Pekerja yang mengalami gangguan pendengaran ini dapat disebabkan oleh paparan bising yang cukup tinggi yang dihasilkan dari mesin dan peralatan-peralatan kerja. Apabila terpapar kebisingan yang berlebihan untuk sebuah jangka waktu panjang dapat merusak telinga bagian dalam sehingga kemampuan untuk mendengar suara berfrekuensi tinggi menjadi hilang.
Semakin tua seseorang, maka semakin besar kemungkinan menderita gangguan pendengaran akibat bising di tempat kerja. Usia dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan pendengaran, khususnya pada usia 40 tahun ke atas. Biasanya gangguan pendengaran yang dialami oleh pekerja akibat paparan kebisingan terjadi kepada pekerja yang telah bekerja 10-15 tahun. Masa kerja merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan pendengaran. Lamanya masa kerja seseorang menunjukkan lamanya waktu paparan bising yang secara langsung mempengaruhi timbulnya gangguan pendengaran. Makin lama waktu paparan maka resiko untuk mengalami ketulian akan semakin meningkat. Kemudian riwayat penyakit telinga dan penggunaan obat ototoksik juga dapat menyebabkan gangguan fungsional dan kerusakan sel pada jaringan telinga.
BACA JUGA: https://vokasi.unair.ac.id/apakah-kebisingan-di-tempat-kerja-memicu-hipertensi-pada-pekerja/
Upaya Pengendalian
Perusahaan telah melakukan pengendalian dengan pengendalian administrasi berupa pemeriksaan audiometri setiap satu tahun sekali dan pengendalian APD berupa penyediaan earplug Ultrafit Reusable Kelas 3 dan earmuff Krisbow luxury headband 35 dBA SRHP200. Pengendalian ini dapat lebih efektif jika apabila ditambahkan kegiatan perawatan mesin sumber bising, rotasi atau pemindahan area bagi pekerja di area dengan kebisingan melebihi NAB ke area yang tidak melebihi NAB, penyuluhan terkait kebisingan, gangguan pendengaran dan pentingnya penggunaan APD, fit tes, kepastian pengelolaan, pengawasan serta evaluasi penggunaan APD.***
Penulis: Firda Ulinnuha
Editor: Galuh Candrawati