Penyelesaian Pemeriksaan Perpajakan Atas Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha

VOKASI NEWS – Sistem Pemungutan Pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung jumlah setoran perpajakan yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara. Terdapat tiga jenis sistem pemungutan di Indonesia, yaitu self assessment system, official assessment system, dan with holding assessment system. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menentukan jumlah yang harus dibayarkan. Wajib Pajak berperan menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya ke kantor pelayanan atau melalui sistem online yang disediakan pemerintah. Dalam sistem ini, pemerintah bertindak sebagai pengawas bagi para wajib pajak (Sihombing dan Sibagariang, 2020:20). 

BACA JUGA: Mengatasi Tantangan Efisiensi dalam Proses Penerimaan Klien di Kantor Jasa Akuntan

Dalam sistem self assessment, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kewajiban dan hak perpajakan Wajib Pajak dipatuhi. Pemeriksaan Pajak bertujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan untuk tujuan lain (MA, 2016:11). Kepatuhan para Wajib Pajak harus dipertahankan agar penerimaan pajak nasional tetap stabil (Christian, 2021:103). Pemerintah melalui DJP, dapat mengawasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan cara Pemeriksaan.

Sistem Perpajakan Badan Usaha Perseroan Komanditer

CV K merupakan sebuah Badan usaha yang berbentuk Perseroan Komanditer atau CV. CV K beroperasi di sektor Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Sanitasi Bekas di Pulau Jawa. Dengan omzetnya yang mencapai lebih dari Rp.4.800.000.000,- dalam setahun, CV K telah resmi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) CV K adalah 47745, menunjukkan spesifiknya yaitu kegiatan Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi dan Sanitasi Bekas.

Pada Tahun 2017 CV K tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CV K tidak melakukan setor dan lapor atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 dikarenakan adanya human error. Tidak hanya PPh Pasal 21 dan 23 yang diperiksa, namun juga PPh badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan pengujian. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 

Manfaat dan Solusi Penelitian Kasus CV K

Tujuan pembahasan kasus ini adalah memberikan pemahaman proses penyelesaian dan hasil akhir dari pemeriksaan pajak atas kepatuhan Wajib Pajak Badan. Objek yang dibahas dalam kasus ini adalah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang diterbitkan DJP kepada CV K sebagai subjek kasus ini. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian kualitatif dengan jenis studi kasus. Hasil akhir dari pemeriksaan pajak atas kepatuhan Wajib Pajak Badan pada CV K adalah terbitnya SKPKB PPh Badan, SKPKB PPh Pasal 23, SKPKB PPh Pasal 21, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil atas PPN. Jumlah pajak kurang bayar yang semula sebesar Rp.1.380.564.581,- mengalami penurunan menjadi Rp.29.657.783,- sesuai dengan SKPKB.

Solusi permasalahan CV K berkaitan dengan SKPKB, CV K harus membayar pajak terutang sesuai nominal yang disepakati saat pembahasan akhir. Total keseluruhan kredit pajak yang masih harus dibayar CV K adalah Rp. 29.657.783,-. CV K dapat membayar SKPKB melalui berbagai cara yang disediakan DJP, seperti transfer bank, tunai, dan pembayaran pajak online lainnya. Batas waktu CV K membayar SKPKB adalah satu bulan dari tanggal terbitnya SKPKB sesuai pasal 9 ayat (3) UU KUP. Namun apabila CV K tidak setuju dengan ketetapan tersebut dapat mengajukan keberatan paling lama tiga bulan sejak tanggal penerimaan.

***

Penulis: Devi Berliana N

Editor: Puspa Anggun Pertiwi