VOKASI NEWS – Kasus PT X menunjukkan pentingnya ekualisasi pajak (SPT Tahunan dan Masa PPN) agar pelaporan pajak sesuai aturan dan terhindar dari SP2DK.
Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk secara akurat melaporkan seluruh transaksi perpajakannya. Salah satu perusahaan manufaktur di Malang yakni PT X mengalami permasalahan dalam pelaporan pajak. Hal ini berujung pada diterbitkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kasus ini bermula dari ditemukannya perbedaan nilai pembelian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Tahun 2021.
Melalui analisis ekualisasi pajak yang dilakukan internal PT X, ditemukan adanya selisih sebesar Rp 581.5552.300. Setelah dilakukan penelusuran, selisih tersebut berasal dari kesalahan klasifikasi beberapa akun biaya yang semula tercatat sebagai pembelian bahan baku. Beberapa akun tersebut antara lain adalah biaya lain-lain pabrik, biaya pemeliharaan mesin, biaya keamanan, dan biaya manajemen. Padahal sesuai prinsip akuntansi dan perpajakan, biaya-biaya tersebut seharusnya dicatat sebagai beban operasional. Jadi, hal ini bukan menjadi pembelian bahan baku yang berhubungan dengan PPN.
Dampak dan Upaya Penyelesaian Selisih SPT Tahunan dan Masa PPN
Kesalahan klasifikasi ini menyebabkan laporan keuangan, khususnya laporan laba rugi dan SPT Tahunan, mencatat nilai pembelian bahan baku yang lebih besar dari seharusnya. Menanggapi SP2DK yang diterima pada tanggal 10 Oktober 2024, PT X segera melakukan reklasifikasi akun-akun biaya tersebut dalam laporan laba rugi. Selanjutnya dikirimkannya surat klarifikasi akun-akun biaya tersebut dalam laporan laba rigi dan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada KPP pada 21 Oktober 2024. PT X juga melampirkan bukti-bukti pendukung serta hasil perhitungan ekualisasi pajak yang telah diperbaiki.
Upaya yang dilakukan oleh PT X membuahkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi bersama Account Representative (AR) KPP, permasalahan selisih nilai pembelian ini dinyatakan selesai secara subtantif. Hal ini pun selesai tanpa ada tindak lanjut berupa pemeriksaan lebih lanjut atau penerbitan surat ketetapan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korektif yang dilakukan PT X telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku.
Kesimpulan dan Saran Ekualisasi Pajak PT X
Kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi perusahaan, khususnya PKP mengenai pentingnya pengklasifikasian akun yang tepat dalam laporan keuangan. Selain itu, pelaksanaan ekualisasi pajak secara rutin dan tax review berkala menjadi langkah preventif yang wajib diterapkan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari permasalahan serupa dimasa mendatang. Dengan pengawasan internal yang kuat dan komunikasi yang baik dengan konsultan pajak, perusahaan dapat menjaga kepatuhan perpajakannya secara optimal dan menghindari risiko administratif yang tidak diinginkan.
Sebagai saran, PT X perlu meningkatkan frekuensi ekualisasi pajak dan memperkuat fungsi pengawasan internal melalui tax review. Langkah ini tidak hanya mencegah kesalahan pelaporan pajak, tetapi juga memastikan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA: [Bale by BTN dan Tantangan Kepuasan di Era Digital]
***
Penulis: Faras Haidar Rafifah
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro