VOKASI NEWS – Kasus ini membahas proses penyelesaian SP2DK atas pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta pentingnya dokumentasi dan ketelitian untuk menghindari pemeriksaan pajak lanjutan.
Tinjauan Kasus SP2DK dan Jenis Pajak yang Terlibat
Tugas akhir ini membahas proses penyelesaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. SP2DK tersebut berkaitan dengan dua jenis kewajiban perpajakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Surat ini diterbitkan karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak.
Fokus permasalahan pertama terletak pada pelaporan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2022. Seluruh karyawan dilaporkan memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, otoritas menemukan selisih sebesar Rp1.520.217 antara jumlah gaji dalam laporan keuangan dan data dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Setelah ditelusuri, perbedaan ini disebabkan oleh kesalahan input data. Wajib pajak segera melakukan pembetulan atas SPT PPh 21 masa Desember, menyesuaikan angka pelaporan menjadi Rp8.841.600, dan tetap melaporkannya sebagai nihil karena tidak melampaui batas PTKP.
Penyelesaian Permasalahan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Permasalahan kedua berkaitan dengan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa gedung dan gudang. Pembayaran sewa telah dilakukan secara penuh pada tahun sebelumnya untuk jangka waktu lebih dari satu tahun. Namun, dalam laporan keuangan, beban sewa masih diakui sebagai biaya tahun berjalan berdasarkan prinsip akrual. Otoritas menilai belum terjadi pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi tersebut.
Dalam tanggapan tertulisnya, wajib pajak menyampaikan bahwa seluruh kewajiban PPh Final telah dipenuhi pada saat pembayaran dilakukan dan sudah dilaporkan dalam periode yang tepat. Bukti pembayaran, kontrak sewa, dan jurnal akuntansi turut dilampirkan sebagai dokumen pendukung. Tanggapan tersebut disusun secara rinci dan dikirimkan tepat waktu setelah memperoleh perpanjangan masa klarifikasi.
Langkah yang diambil menunjukkan itikad baik serta komitmen wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan secara terbuka. Otoritas menerima penjelasan tersebut dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Pentingnya Ketelitian dan Dokumentasi yang Memadai
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi wajib pajak mengenai perlunya ketelitian dalam pelaporan pajak, serta pemahaman yang baik terhadap prinsip akuntansi dan peraturan perpajakan. Kesalahan input data dan pengakuan beban yang kurang tepat dapat menimbulkan keraguan dari otoritas. Namun, apabila dilengkapi dengan dokumentasi yang kuat dan komunikasi yang jelas, potensi sanksi administratif dapat dihindari.
[BACA JUGA: Pentingnya Kepatuhan Pajak Atas Penjelasan Biaya Yang Dikenakan PPh Pasal 23]
Kedisiplinan dalam administrasi serta penerapan sistem verifikasi internal yang baik merupakan langkah strategis untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan meminimalisasi risiko yang tidak perlu.
***
Penulis: Ahmadi
Editor: Fatikah Rachmadianty