Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Penyelesaian SP2DK atas Indikasi Biaya Jasa pada CV ABC Indonesia - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Penyelesaian SP2DK atas Indikasi Biaya Jasa pada CV ABC Indonesia


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – Mengetahui kasus penerbitan SP2DK selama melakukan kewajiban pajak di CV ABC Indonesia beserta langkah penyelesaiannya. 

Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak. Tugasnya yakni menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak masyarakat. Sistem ini, meskipun berlandaskan kepercayaan, sering kali menimbulkan kesalahan dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Salah satu contoh yang relevan terjadi pada tahun 2022. CV ABC Indonesia, sebuah perusahaan jasa angkut logistik, menerima Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kasus Penerbitan SP2DK dan Langkah Penyelesaiannya

Surat tersebut diterbitkan karena adanya indikasi biaya jasa yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Dengan total biaya jasa sebesar Rp 296.056.750, potensi PPh Pasal 23 yang belum dipotong mencapai Rp 5.921.135. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab penerbitan SP2DK dan tindakan yang diambil oleh CV ABC untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan CV ABC, surat permintaan penjelasan, dan tanggapan CV ABC. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan arsip dan dokumen yang relevan. Selain itu juga melakukan wawancara dengan pihak terkait di CV ABC dan KKP terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas pajak salah mengartikan biaya jasa dalam laporan keuangan. Biaya tersebut sebenarnya bagian dari Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi belum dilaporkan. Setelah menerima SP2DK, CV ABC melakukan perhitungan ulang dan menemukan bahwa terdapat pendapatan komisi yang belum dimasukkan. 

Perhitungan tersebut masuk dalam omzet senilai Rp 215.000.000 dan beban administrasi senilai Rp 15.000.000. CV ABC kemudian memberikan tanggapan kepada KPP, menjelaskan bahwa biaya jasa yang dimaksud adalah HPP dan bukan objek PPh Pasal 23. CV ABC juga melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 dan membayar PPh Final yang kurang bayar sebesar Rp 1.075.000. Selain itu, CV ABC melakukan pembetulan SPT Badan untuk mencerminkan perubahan yang telah dilakukan. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya CV ABC dalam memperbaiki kesalahan administratif dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktor Penerbitan SP2DK Terhadap CV ABC

Penyebab utama penerbitan SP2DK terhadap CV ABC adalah kesalahan dalam mengidentifikasi biaya jasa yang sebenarnya merupakan bagian dari HPP. CV ABC berhasil menyelesaikan masalah ini dengan memberikan penjelasan dan bukti yang relevan kepada KPP, serta melakukan pembetulan pada SPT PPh Pasal 21 dan SPT Badan mereka Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018. Hal ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam pelaporan pajak dan pentingnya komunikasi yang baik antara Wajib Pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah perpajakan.

Selain itu, hal ini juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perpajakan bagi perusahaan. Kesalahan dalam interpretasi peraturan dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan, baik dalam bentuk denda maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan memiliki sumber daya yang memadai. Selain itu juga harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku untuk menghindari kesalahan yang serupa di masa mendatang.

BACA JUGA: Peran PPN dalam Meningkatkan Penerimaan Negara dan Stabilitas Ekonomi

Dalam konteks yang lebih luas, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia. Dengan memahami kesalahan yang dilakukan oleh CV ABC dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut, perusahaan lain dapat lebih berhati-hati dalam melaporkan kewajiban pajak mereka. Hal ini juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara perusahaan dan konsultan pajak dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Evaluasi Bagi Otoritas Pajak Dalam Peraturan Perpajakan

Selain itu, otoritas pajak juga dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Dengan memberikan panduan yang lebih jelas dan melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai peraturan perpajakan. Otoritas pajak dapat membantu mengurangi kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga akan menciptakan hubungan yang lebih baik antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

Pada akhirnya, penyelesaian SP2DK atas indikasi biaya jasa pada CV ABC Indonesia ini menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam pelaporan pajak. Melalui upaya yang dilakukan oleh CV ABC, masalah yang timbul dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu juga memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain dalam menangani masalah perpajakan.

***

Penulis: Jennifer Grace Wungkana

Editor: Puspa Anggun Pertiwi