Penyelesaian SP2DK atas Jasa Pihak Ketiga CV X

Penyelesaian SP2DK atas Jasa Pihak Ketiga CV X_Google

VOKASI NEWS – Kasus SP2DK CV X menunjukkan pentingnya kepatuhan PPh 23, peran konsultan pajak, dan langkah korektif untuk menghindari sanksi fiskal.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada CV X. Sebuah perusahaan pengemasan beras di Lumajang, Jawa Timur. Penerbitan SP2DK ini dipicu oleh ketidakpatuhan CV X dalam melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa pihak ketiga selama tahun 2022.

Jenis jasa yang menjadi sorotan meliputi perbaikan dan pemeliharaan gedung kantor, kendaraan operasional, serta peralatan kantor. Berdasarkan laporan laba rugi 2022, KPP menemukan pengeluaran jasa yang termasuk objek PPh 23. Namun tidak disertai bukti pemotongan dan penyetoran pajak, sehingga SP2DK diterbitkan pada Oktober 2024 sebagai upaya pengawasan kepatuhan pajak.

Proses Penanganan dan Penyelesaian SP2DK

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan konsultan pajak dari KKP Zainal Arifin, observasi partisipatif pada proses penanganan SP2DK, serta dokumentasi berupa surat resmi, laporan keuangan, dan tanggapan wajib pajak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV X menanggapi SP2DK secara aktif. Baik melalui kunjungan langsung ke KPP untuk bertemu Account Representative (AR) maupun melalui surat klarifikasi tertulis. Setelah pemeriksaan internal, terungkap bahwa kelalaian terjadi karena kurangnya pemahaman kewajiban perpajakan dan ketidaktelitian pengelola sebelumnya.

Sebagai bentuk kepatuhan, CV X bersedia memenuhi kewajiban pajaknya. Dasar pengenaan pajak atas jasa yang tidak dipotong tercatat Rp265.355.367, dengan tarif PPh 23 sebesar 2% menghasilkan pajak terutang Rp5.307.107. Pajak tersebut segera disetorkan sebagai tanda itikad baik sekaligus langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.

[BACA JUGA: Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Peran Pemberi Kerja]

Implikasi dan Pembelajaran dari Kasus CV X

Kasus ini menunjukkan bahwa SP2DK efektif mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi perpajakan dan manajemen risiko fiskal. CV X juga menyadari perlunya peningkatan sistem pelaporan internal, pembekalan pengetahuan pajak bagi staf keuangan, dan pengawasan lebih ketat atas transaksi jasa yang menjadi objek PPh 23.

Selain memberikan gambaran teknis penyelesaian SP2DK, studi ini menjadi referensi bagi pelaku usaha lain untuk memahami risiko ketidakpatuhan pajak. Tindakan korektif yang dilakukan CV X juga menegaskan bahwa keterbukaan dan tanggung jawab fiskal merupakan kunci dalam menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha.

***

Penulis: Muhammad Ilham Hidayat

Editor: Habibah Khaliyah