Penyelesaian SP2DK Atas Kesalahan Perhitungan PPh 21 Non Karyawan/Bukan Pegawai

VOKASI NEWS – Perusahaan memiliki peran penting dalam menentukan status wajib PPh 21 bagi karyawan maupun non karyawan guna menghindari kesalahan perhitungan pajak.

Undang – Undang No. 16 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 2 telah mengatakan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Perusahaan memiliki peran penting dalam menentukan status wajib pajak penghasilan pasal 21 bagi karyawan maupun non karyawan. Tanggung jawab perusahaan yang menjadi pemberi kerja mencakup atas pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak pasal 21 atas penghasilan karyawan maupun non karyawan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.

Pajak merupakan pungutan negara yang bersifat memaksa, maka setiap wajib pajak yang telah memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajibannya. Apabila tidak melakukan kewajiban akan menerima konsekuensi yang telah berlaku pada peraturan perpajakan yang telah berlaku. Seperti halnya kasus ini adalah perusahaan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penerbitan SP2DK terjadi apabila didapati ketidaksesuaian data/tarif dalam pelaporan penghasilan.

 PT X bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terletak di Jakarta mengalami. kesalahan penentuan perhitungan pada bukan pegawai / non  karyawan di masa pajak 2019. PT X melakukan kesalahan perhitungan pada bulan Juni, Oktober, November dan Desember. Hal tersebut menyebabkan PT X mengalami kurang bayar pada salah satu tenaga ahli di perusahaan.

Kesalahan Penentuan Perhitungan PPh 21

 Metode penelitian yang digunakan pada kasus ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui studi arsip dokumen dan wawancara dengan salah satu staff kantor magang. Berdasarkan hasil analisis, PT X mengakui apabila terjadi kesalahan penentuan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada bukan pegawai/non karyawan. Penyebab utama ialah human error sehingga menyebabkan kekeliruan antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Gambaran Tingkat Kepuasan Keluarga Pasien di IGD

 Hal tersebut menyebabkan PT X mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/ atau keterangan dari pihak KPP pada tahun 2022. Terkait SP2DK tersebut terdapat poin – poin penting yaitu wajib pajak mengalami kekeliruan dalam perhitungan PPh 21 atas tenaga ahli yang seharusnya berkesinambungan akan tetapi wajib pajak menggunakan tarif tidak berkesinambungan. Berkesinambungan merupakan imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender pajak. Perhitungan pajak penghasilan yang bersifat berkesinambungan yaitu dengan cara 50% penghasilan bruto dikali tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh setelah itu dikurangi oleh PTKP wajib pajak selama satu bulan.

Penyelesaian Kasus

  Penyelesaian kasus PT X  dengan cara melakukan perhitungan ulang terhadap tarif PPh 21 tenaga ahli. Setelah melakukan perhitungan ulang lalu terbukti bahwa benar adanya kurang bayar terhadap tenaga ahli. PT X segera melakukan pembayaran atas nominal yang telah dihitung ulang dan akan melakukan pembetulan pada SPT masa. Penyelesaian selanjutnya dengan memberikan penjelasan berupa Surat Tanggapan, SPT Pembetulan, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

 Kesimpulan yang didapat adalah PT X wajib melakukan upaya-upaya untuk memastikan kebenaran penentuan perhitungan pada pajak penghasilan pasal 21. Mengikuti seminar perpajakan agar lebih update dengan ilmu dan peraturan terbaru perpajakan atau dengan meminta bantuan oleh profesional ahli perpajakan. Hal ini diharapkan dapat membantu perusahaan atau Wajib Pajak menghindari kesalahan perpajakan di masa akan datang.

***

Penulis: Jessica Aprilia Kartyasa

Editor: Puspa Anggun Pertiwi