VOKASI NEWS – Kasus SP2DK PT X menunjukkan pentingnya ketelitian dalam klasifikasi biaya gaji dan outsourcing untuk menjaga kepatuhan pajak.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu sarana pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Dokumen ini diterbitkan apabila Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan ketidaksesuaian data dalam pelaporan pajak.
Pada tahun 2024, PT X, perusahaan tekstil di Malang, menerima SP2DK karena ditemukan selisih sebesar Rp2,7 miliar antara biaya gaji yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh 21. Temuan ini menandakan adanya indikasi pelaporan yang tidak konsisten sehingga membutuhkan klarifikasi dari wajib pajak.
Penyebab Selisih dan Proses Penyelesaian
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan klasifikasi biaya outsourcing sebagai biaya gaji. PT X menggunakan jasa dari PT Y untuk keamanan dan PT Z untuk produksi. Sesuai ketentuan perpajakan, tenaga kerja outsourcing merupakan karyawan pihak ketiga, sehingga penghasilannya bukan objek pemotongan PPh 21. Dengan demikian, biaya tersebut seharusnya dicatat sebagai biaya lain-lain, bukan gaji.
Sebagai tindak lanjut, PT X melalui KKP Artha Raya Consultant mengambil langkah penyelesaian, di antaranya:
- Menyusun surat tanggapan resmi kepada KPP.
- Melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan.
- Menyusun ekualisasi untuk mencocokkan kembali data laporan gaji dan biaya outsourcing.
Hasil ekualisasi menunjukkan selisih berasal dari biaya outsourcing yang tidak menjadi objek PPh 21. Setelah klarifikasi lengkap, selisih menjadi nol, dan kasus SP2DK dinyatakan selesai tanpa sanksi lanjutan.
Pembelajaran dari Kasus SP2DK PT X
Kasus ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam klasifikasi biaya dan pelaporan pajak. Perusahaan disarankan untuk rutin melakukan ekualisasi internal, melengkapi dokumen seperti kontrak outsourcing dan bukti pembayaran, serta memberikan pelatihan perpajakan bagi tim keuangan.
Dengan manajemen pajak yang tertib, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan, mencegah sengketa seperti SP2DK, dan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan secara optimal.
[BACA JUGA: Penyelesaian SP2DK atas Jasa Pihak Ketiga CV X]
***
Penulis: Imam Mawardi
Editor: Habibah Khaliyah