Penyelesaian SP2DK Atas Selisih Biaya Sewa, Hasil Penelitian Mahasiswa Vokasi UNAIR

VOKASI NEWS – Penyelesaian SP2DK atas selisih biaya sewa, kajian yang dihasilkan oleh Mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015, SP2DK digunakan untuk mengklarifikasi data yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, sistem informasi DJP, serta hasil kunjungan lapangan.

Jenis Pajak Terkait SP2DK

SP2DK umumnya terkait dengan dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak final. Pajak final yang dikenakan pada penghasilan dari sumber-sumber tertentu, seperti sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan hadiah. Sebagai contoh, biaya sewa yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada pemilik properti. Hal itu termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh final ini.

Contoh Kasus SP2DK pada PT Z

Pada 3 Juni 2022, PT Z menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan laporan SPT yang disampaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi bahwa PT Z belum melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) secara tepat atas biaya sewa bangunan yang dilaporkannya. Alhasil dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Prosedur Penanggapan SP2DK

Wajib pajak dapat memberikan klarifikasi atas SP2DK melalui berbagai metode. Misalnya pertemuan langsung dengan KPP, tatap muka virtual, atau secara tertulis melalui surat. Jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK dalam waktu 14 hari. KPP dapat memberikan perpanjangan waktu hingga 14 hari lagi berdasarkan permintaan dan pertimbangan tertentu. Wajib pajak juga dapat melakukan diskusi tambahan dengan petugas KPP selama proses ini.

Penyusunan Laporan Hasil Penjelasan atas SP2DK (LHP2DK)

Setelah proses klarifikasi selesai, KPP akan menyusun Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang memuat pelaksanaan SP2DK, kesimpulan, serta rekomendasi tindakan lanjutan. Penyusunan LHP2DK dilakukan dalam waktu 60 hari kalender, dan jika diperlukan, dapat diperpanjang hingga 30 hari kalender sesuai dengan pertimbangan Kepala KPP.

BACA JUGA: KNV 2024, Kolaborasi 3 Bidang Soroti Potensi Kecerdasan Buatan Era Digital

***

Penulis : Ambika Qatrunnada Wening

Editor : Oky Sapto Mugi Saputro – Tim Branding Fakultas Vokasi UNAIR