Penyelesaian SP2DK atas Selisih Pembelian pada SPT Tahunan dengan Laporan Keuangan PT BX

Penyelesaian SP2DK atas Selisih Pembelian pada SPT Tahunan dengan Laporan Keuangan pada PT BX_Canva

VOKASI NEWS – Mengetahui penyebab diterbitkannya SP2DK dan upaya penyelesaian PT BX dalam menangani kasus SP2DK tersebut.

Salah satu sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah dengan menerapkan self assessment system. Sistem ini menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun dalam hal ini seringkali terjadi perbedaan persepsi atau data antara Wajib Pajak dengan Fiskus. Hal ini berkaitan dengan ketidaksesuaian data atau informasi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Ketidaksesuaian ini dapat memicu penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak. Hal ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang terdapat dugaan belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Penyebab Diterbitkannya SP2DK

PT BX merupakan Wajib Pajak Badan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang manufaktur aluminium ekstrusi dan die casting. Pada tanggal 29 November 2023, KPP Madya Gresik menerbitkan SP2DK kepada PT BX untuk Tahun Pajak 2020. Berdasarkan hasil temuan Fiskus, terdapat selisih pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan berbeda dengan Laporan Keuangan sebesar Rp 7.728.729.755. Selisih pembelian tersebut didapatkan dari penemuan Fiskus sebesar Rp 31.386.440.350. 

BACA JUGA: [Strategi Efektif Penyelesaian SP2DK untuk PPh Pasal 29]

Sedangkan PT BX mencantumkan pembelian di Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp 23.658.160.595. Hal ino merupakan nominal pemakaian bahan baku dan bahan baku pembantu. Dengan adanya temuan selisih pembelian sebesar Rp 7.728.279.755, hal tersebut menunjukkan adanya ketidakcocokan dengan data yang ditemukan Fiskus dan menyimpulkan bahwa nominal yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 tidak akurat. Dalam menyampaikan surat tanggapan atas SP2DK, PT BX memilih untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023.

Upaya Penyelesaian Atas SP2DK yang Diterima PT BX

Setelah menerima SP2DK, PT BX memeriksa ulang laporan keuangannya sebelum memberikan tanggapan. Ditemukan selisih sebesar Rp 921.453.024 antara pembelian yang dilaporkan Fiskus sebesar Rp 31.386.440.350 dan yang dicatat PT BX sebesar Rp 30.464.987.326. Selisih ini berasal dari pembelian barang jadi, terutama aluminium dari supplier PT HX dan PT MJX. 

PT BX menggolongkan aluminium sebagai pembelian barang jadi karena tidak semua barang tersebut berupa bahan mentah. Dengan begitu, hal ini dicatat terpisah dari pembelian bahan baku. Namun, Fiskus berpendapat pembelian tersebut harus digabungkan dengan pembelian bahan baku sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Pada tanggal 29 Februari 2024, PT BX membetulkan laporan dengan menggabungkan pembelian sebesar Rp 921.453.024 ke dalam pembelian bahan baku sesuai arahan Account Representative (AR). Dengan pembetulan ini, nilai pembelian dalam SPT Tahunan PPh Badan menjadi Rp 31.386.440.350. Pada akhirnya, kasus SP2DK atas selisih pembelian tahun pajak 2020 terselesaikan.

Langkah PT BX menunjukkan komitmen kepatuhan perpajakan dengan menyesuaikan pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi dan arahan AR. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi wajib pajak untuk menjaga konsistensi data keuangan dan pelaporan pajak agar terhindar dari SP2DK. Komunikasi efektif antara wajib pajak dan otoritas pajak juga menjadi kunci terciptanya kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia.

***

Penulis: Mita Audya Safitri

Editor: Oky Sapto Mugi Saputro