Penyelesaian SP2DK Dengan Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Hingga Potensi Sanksi Administrasi

VOKASI NEWS – Berdasarkan SE-05/PJ/2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta klarifikasi mengenai data dan/atau informasi Wajib Pajak. Hal tersebut berkaitan atas dugaan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Penerbitan SP2DK dilakukan sebagai bagian dari pengawasan, penelitian, dan pemantauan kewajiban pajak Wajib Pajak oleh otoritas pajak.  Salah satu alasan diterbitkannya SP2DK karena adanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Pada umumnya, DJP dapat menemukan letak ketidaksesuaian tersebut dalam SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan data internal maupun eksternal. Kewajiban dan tanggung jawab setiap Wajib pajak di Indonesia tak terkecuali bagi Wajib Pajak Badan adalah melaporkan SPT Tahunan PPh. Hal tersebut untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, pembayaran pajak yang telah dilakukan. Selain itu juga harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Namun, dengan adanya Sistem Self Assessment, jumlah pajak yang terutang menimbulkan peluang terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam melaporkan pajak cukup tinggi.

BACA JUGA: Tips yang Bisa Dilakukan Untuk Wajib Pajak Baru Dibentuk Agar Terhindar Dari Sanksi Perpajakan

Sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, DJP menerbitkan SP2DK yang didalamnya memuat beberapa point yang harus dijelaskan oleh Wajib Pajak kepada DJP. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal dikirim SP2DK atau tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan menyampaikan tanggapan secara langsung atau secara tertulis dengan mengirimkan surat tanggapan. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, peluang terjadinya pemeriksaan pajak akan semakin besar. 

Pembetulan SP2DK atas SPT Tahunan PPh Badan 

Setelah memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima, pihak DJP akan melakukan penelitian terhadap tanggapan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Apabila setelah dilakukannya penelitian oleh DJP dan didapatkan hasil bahwa atas kewajiban perpajakan yang telah Wajib Pajak lakukan terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan perpajakan, pihak DJP dapat memberikan tindak lanjut untuk merekomendasikan kepada Wajib Pajak agar melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan pembetulan sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa setiap Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas. Juga harus dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatanganinya. Selain itu juga wajib disampaikan ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP. 

Apabila SPT yang telah dilaporkan terdapat kesalahan baik kesalahan hitung, kesalahan tulis maupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, misalnya kekeliruan dalam penerapan tarif, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan pengkreditan pajak. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan pernyataan tertulis dengan syarat DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam  Pasal 8 Undang-Undang KUP. 

Dampak Pembetulan pada Surat Pemberitahuan

Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan oleh wajib pajak ketika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam laporan pajak yang telah disampaikan. Meski pembetulan ini merupakan upaya untuk memperbaiki kesalahan, terdapat potensi sanksi administrasi yang dapat dikenakan. Hal tersebut terjadi jika pembetulan SPT tersebut menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Sanksi tersebut dapat berupa penerbitan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh DJP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Pembetulan SPT Tahunan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Dengan begitu, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 Ayat (2) UU KUP.

Surat Tagihan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)  bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

***

Penulis: Puan Anjali Maharani

Editor: Puspa Anggun Pertiwi