VOKASI NEWS – PT X menyelesaikan SP2DK PPh Final dengan cepat dan kooperatif, menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak.
Kepatuhan pajak adalah kewajiban hukum sekaligus cerminan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh PT X, perusahaan perdagangan besi dan baja, saat menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada 27 September 2024, PT X menerima SP2DK dari KPP Rungkut karena ditemukan biaya pemeliharaan bangunan senilai Rp83.617.400 yang belum tercatat sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2). KPP menilai terdapat indikasi sewa bangunan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menyadari pentingnya penyelesaian cepat, manajemen PT X segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Proses Klarifikasi dan Pembayaran Pajak
Hasil penelusuran internal membuktikan bahwa memang terjadi sewa bangunan kantor yang terlewat dari pemotongan dan pelaporan pajak. PT X segera mengambil langkah korektif dengan membayar PPh Final sebesar Rp8.361.740, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak senilai Rp83.617.400 sesuai tarif 10%. Selain itu, perusahaan juga melakukan pembetulan SPT Masa PPh Final sebagai penyelesaian administratif. Tindakan cepat ini menunjukkan bahwa SP2DK bukan hanya peringatan, tetapi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sebelum berujung pada sanksi lebih berat.
Dampak Positif Kepatuhan Pajak
ChatGPT said:
Penyelesaian SP2DK ini membuktikan bahwa tanggapan yang cepat dan kooperatif mampu menghindarkan perusahaan dari konsekuensi yang lebih serius. Hal ini termasuk risiko pemeriksaan pajak atau sanksi tambahan. Dengan segera melakukan klarifikasi, pembetulan SPT, dan pembayaran kewajiban pajak, PT X berhasil menyelesaikan permasalahan secara administratif sekaligus menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan fiskal. Langkah ini juga memberi kepastian hukum bagi perusahaan, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Kasus PT X menjadi contoh nyata bahwa keterbukaan dan ketepatan langkah dalam merespons pengawasan fiskal patut dijadikan teladan bagi pelaku usaha lainnya. Di tengah meningkatnya pengawasan pajak berbasis data, respon yang proaktif tidak hanya memperkuat reputasi perusahaan sebagai entitas patuh pajak. Namun juga mendorong terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih tertib dan transparan.
[BACA JUGA: SP2DK sebagai Instrumen Klarifikasi atas Ketidaksesuaian Pelaporan PPh Final]
***
Penulis: Dea Aqida Kurkhita Sari
Editor: Habibah Khaliyah