VOKASI NEWS – Kasus SP2DK PT ABC menunjukkan pentingnya tanggapan cepat dan koordinasi internal untuk menjaga kepatuhan pajak.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, kepatuhan dan ketelitian wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya menjadi kunci utama keberlangsungan penerimaan negara. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemui perbedaan data yang memicu pengawasan dari otoritas pajak. Hal ini terjadi pada PT ABC, sebuah perusahaan tekstil di Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan tersebut menjadi subjek penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selisih Laporan Pajak Picu Penerbitan SP2DK
Kasus ini bermula saat KPP menemukan adanya perbedaan pelaporan antara SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN PT ABC untuk tahun pajak 2020. Terdapat selisih sebesar Rp1.404.389.740, di mana laporan omzet dalam SPT PPN tercatat lebih besar dibandingkan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan. Selisih ini memunculkan dugaan bahwa terdapat sebagian penghasilan yang belum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga KPP menerbitkan SP2DK tertanggal 11 September 2024.
Menanggapi SP2DK tersebut, PT ABC segera melakukan evaluasi internal dan menyampaikan surat tanggapan tertulis pada 2 Oktober 2024. Hasil penelusuran internal menyimpulkan bahwa selisih terjadi karena kesalahan dalam penjurnalan keuangan oleh staf internal. Hal tersebut menyebabkan sebagian pendapatan operasional tidak tercatat dalam laporan PPh.
[BACA JUGA: Pemeriksaan Pajak PT AFF: Dampak NPWP Non-Efektif]
Pembetulan SPT dan Upaya Perbaikan Internal
Sebagai bentuk kepatuhan, PT ABC melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 dan menyelaraskan data peredaran usaha dengan SPT Masa PPN. Pembetulan ini menyebabkan perusahaan harus membayar tambahan PPh Pasal 29 sebesar Rp200.000.000. Pembayaran dilakukan pada 8 November 2024 dan dilaporkan dalam SPT Pembetulan per 1 Januari 2025.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya koordinasi internal dan pemahaman yang kuat terhadap ketentuan perpajakan. PT ABC juga disarankan untuk meningkatkan pengawasan internal serta pelatihan sumber daya manusia agar kesalahan serupa tidak terulang. Di sisi lain, langkah KPP dalam menerbitkan SP2DK secara tepat menjadi bentuk pengawasan efektif untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Secara keseluruhan, penyelesaian kasus SP2DK pada PT ABC menunjukkan sinergi antara wajib pajak dan otoritas dalam menegakkan prinsip kepatuhan dan keadilan fiskal. Kasus ini juga menegaskan bahwa respons cepat, evaluasi yang cermat, dan langkah perbaikan yang tepat dapat menjadi solusi konstruktif dalam menghadapi persoalan perpajakan yang kompleks.
***
Penulis: Ernest Aviantara Putra Aswan
Editor: Habibah Khaliyah