VOKASI NEWS – Kontribusi aktif wajib pajak dan kepatuhan dalam pemotongan serta pelaporan PPh 23 sangat penting untuk menghindari penerbitan SP2DK.
Kontribusi yang aktif oleh wajib pajak sangat penting untuk mencapai target pendapatan pajak di negara Indonesia. Mengingat pajak sendiri merupakan sumber pendapatan terbesar negara saat ini. Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Dari data tersebut, sumber penerimaan negara dari sektor pajak mencapai Rp 2.802 T.
BACA JUGA: [Pasar Ndonowati Menjadi Jejak Rasa Tradisional Surabaya]
Dalam melaksanakan pemungutan pajak, terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia. Meliputi Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding Assessment System. Wajib pajak menggunakan sistem Self Assessment System yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak dengan memberikan wewenang, kepercayaan, tanggungjawab. Hak ini diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya (Yusuf, 2011).
PT X merupakan perusahaan perdagangan plastik umum, terpal, karpet dan sejenisnya yang berdiri sejak tahun 2016. Dalam menjalankan usahanya, PT X selalu berusaha untuk menjadi perusahaan penyedia terpal terbaik bagi para pelanggannya. PT X rutin dalam melakukan pemeliharaan terhadap inventaris kantor, gedung dan kendaraan yang ada di tempat usahanya dengan menggunakan jasa pemeliharaan dari pihak lain. PT X juga menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pada tanggal 9 Agustus tahun 2024 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Y menerbitkan SP2DK yang menjelaskan sebagai berikut:
- Fiskus meminta penjelasan atas rincian biaya pemeliharaan yang terdapat dalam laporan laba rugi tahun 2020. Penjelasan ini dibutuhkan dengan indikasi bahwa atas biaya tersebut belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
- Fiskus meminta penjelasan terkait bukti-bukti pendukung atas biaya jasa konsultan yang terdapat dalam laporan laba rugi tahun 2020, dengan indikasi terdapat biaya atas jasa belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Mekanisme Penanggapan Atas Penerbitan SP2DK
Setelah fiskus melakukan penerbitan SP2DK kepada PT X, maka PT X wajib memberikan surat tanggapan dengan jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat SP2DK diterbitkan. PT X memberikan klarifikasi kepada fiskus secara langsung dalam waktu kurang dari 14 hari. Selain itu juga memberikan konfirmasi dalam surat tanggapan tertulis pada tanggal 6 September 2024. Sebelum mengirimkan tanggapan, PT X melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelitian ulang terhadap laporan keuangan dan SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2020.
Dikarenakan PT X kurang melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa servis dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 52.566.426, maka terdapat potensi kurang bayar PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut. Dengan begitu, pajak yang harus dipotong dan disetorkan oleh PT X adalah sebesar Rp 2.102.657. Oleh karena itu, PT X melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 tahun 2020 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
PT X juga melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap transaksi atas biaya jasa konsultan. Biaya tersebut merupakan pembayaran atas jasa konsultasi dari CV Integrity Tata Makmur dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan selama tahun 2020. Perhitungan atas jasa konsultan dengan DPP sebesar Rp 59.183.666 dikalikan dengan tarif sebesar 2%. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dengan hasil Rp 1.183.673.
Dengan demikian, biaya jasa konsultan sudah dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah yang harus dilakukan PT X adalah memberikan tanggapan secara tertulis kepada KPP Y, PT X memberikan penjelasan mengenai bukti-bukti atas biaya jasa konsultan yang telah dilakukan pemotongan oleh PT X. PT X mengkonfirmasi bahwa telah melakukan pemotongan biaya jasa konsultan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
***
Penulis: Bayu Ali Ryan Putra Syaiful
Editor: Oky Sapto Mugi Saputro