Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Per Tanggal 1 Juli, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP! Cek Selengkapnya di Peraturan DJP No. 06/PJ/2024 - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Per Tanggal 1 Juli, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP! Cek Selengkapnya di Peraturan DJP No. 06/PJ/2024


Warning: Trying to access array offset on false in /home/vokasi.unair.ac.id/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

VOKASI NEWS – DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan. Pertimbangan dengan adanya PER-06/PJ/2024 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dan pihak lain, serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak untuk menyiapkan sistem administrasinya masing masing.

BACA JUGA: Mengetahui Sistem Pemeriksaan Audit Aset Tetap untuk Meningkatkan Pengelolaan Perusahaan

Untuk perubahan NPWP dengan NIK sudah direncanakan dari Akhir tahun lalu. Rencana implementasinya dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024 dan terakhir pemadaman dilakukan pada 31 Desember 2023. Namun diundur dengan alasan mempertimbangkan waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Core Tax Administration System (CTAS) adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Contohnya seperti ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak ketiga lainnnya) dan WP.

Peresmian NIK Sebagai NPWP oleh Direktur Jenderal Perpajakan (DJP)

Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi digunakan sebagai NPWP. Wajib pajak dapat menggunakan NPWP dengan 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), serta NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lainnya yang meliputi:

  1. Pendaftaran wajib pajak,
  2. Akun profil Wajib Pajak,
  3. Informasi konfirmasi status wajib pajak,
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26,
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi,
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi, Pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi pemerintah,
  7. Pengajuan keberatan.

Penambahan layanan administrasi lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP. Hal tersebut akan terus ditambahkan oleh DJP dan diumumkan secara bertahap. Untuk layanan administrasi selain 7 poin di atas, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan – layanan dimaksud dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Pasal 3 PER-06/PJ/2024 berbunyi dalam hal sistem administrasi pihak lain belum digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi. Pihak lain menggunakan NPWP dengan format 15 digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan NPWP hingga 31 Desember 2024. Pihak

***

Penulis: Kofifah Indah Safitri

Editor: Puspa Anggun Pertiwi